KONTAN.CO.ID – JAKARTA. PT Mandiri Capital Indonesia (MCI) menyebut bakal terus memantau penanganan kredit macet yang menerpa PT Investree Radhika Jaya (Investree). Maklum anak usaha Bank Mandiri ini punya investasi di platform pinjaman online (pinjol) tersebut. Chief Executive Officer (CEO) Mandiri Capital Indonesia Ronald Simorangkir mengatakan pihaknya akan terus memantau kasus yang dihadapi Investree. “Kami akan terus pantau bersama dengan investor lain dan pemegang saham lainnya. Kebetulan hari ini juga akan ada pembahasan. Kami pantau terus,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Rabu (17/1).
Ronald mengungkapkan, salah satu aspek yang dipantau oleh pihaknya adalah tentang mitigasi risiko. Menurutnya, ini agar tidak berdampak ke bisnis sang induk perusahaan yaitu Bank Mandiri. Dikatakan Ronald, pemantauan yang dilakukan MCI terhadap Investree sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu dan bukan sejak banyak pemberitaan tentang gagal bayar Investree. “Ada namanya
early warning signal itu sudah dikasih tau, karena ini mempengaruhi bisnis banknya karena ada chaneling dan referral,” ungkapnya. Baca Juga:
Masalah Gagal Bayar Bikin Lender Investree Tak Minat Taruh Dana Lagi Lebih lanjut Ronald menambahkan, kasus ini tak menyurutkan semangat MCI dalam melakukan investasi di industri fintech lending. Dia bilang, sektor fintech punya potensi besar dan spektrum yang luas. “Kalau dibilang tidak lagi, enggak juga. Kami masih terus melihat karena apa yang ada di portofolio kami juga masih punya potensi,” tandasnya. Untuk diketahui, MCI memiliki portofolio di beberapa platform fintech
peer to peer (P2P) lending di antaranya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha), PT Lunaria Annua Teknologi (KoinWorks), PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde) dan Investree.
Investree tengah dihadapkan prahara kredit macet yang membengkak, tercatat rasio Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) pinjol ini menyentuk angka 12,58%. Sementara itu, tingkat keberhasilan 90 hari (TKB90) di level 87,42%. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif ke Investree lantaran melanggar ketentuan yang berlaku. Bahkan beberapa lender menyebut dana milik mereka belum dikembalikan sepenuhnya hingga saat ini. “Saat ini Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman beberapa waktu lalu. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari