KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) berharap pemerintah menerapkan kebijakan label peringatan kesehatan (health warning) bagi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang berbeda dari rokok konvensional. Hal tersebut dikarenakan produk HPTL memiliki karakteristik dan profil risiko yang berbeda dengan rokok konvensional. Produk HPTL yang kini sudah marak digunakan konsumen di Indonesia antara lain rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, hingga kantung nikotin. “Selama ini (regulasi) peringatan kesehatan khusus HPTL belum ada. Dari teman-teman di asosiasi serta paguyuban, kami inginnya diatur terpisah dan berbeda antara HPTL dengan rokok. Karena sebenarnya, sesuai dengan kajian-kajian ilmiah yang ada, produk tanpa pembakaran risikonya lebih rendah dibandingkan dengan rokok,” kata Ketua Umum APPNINDO, Roy Lefrans Wungow dalam keterangannya, Kamis (4/2).
Punya profil risiko berbeda, asosiasi minta peringatan kesehatan HPTL diatur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) berharap pemerintah menerapkan kebijakan label peringatan kesehatan (health warning) bagi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang berbeda dari rokok konvensional. Hal tersebut dikarenakan produk HPTL memiliki karakteristik dan profil risiko yang berbeda dengan rokok konvensional. Produk HPTL yang kini sudah marak digunakan konsumen di Indonesia antara lain rokok elektrik, produk tembakau yang dipanaskan, hingga kantung nikotin. “Selama ini (regulasi) peringatan kesehatan khusus HPTL belum ada. Dari teman-teman di asosiasi serta paguyuban, kami inginnya diatur terpisah dan berbeda antara HPTL dengan rokok. Karena sebenarnya, sesuai dengan kajian-kajian ilmiah yang ada, produk tanpa pembakaran risikonya lebih rendah dibandingkan dengan rokok,” kata Ketua Umum APPNINDO, Roy Lefrans Wungow dalam keterangannya, Kamis (4/2).