KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperluas basis perpajakan pada 2027 dengan menyasar kelompok wajib pajak yang dinilai belum memenuhi kewajiban pajaknya secara optimal, termasuk pemilik lebih dari satu rumah atau rumah kontrakan yang memperoleh penghasilan dari penyewaan properti. Langkah ini akan didukung integrasi data antarlembaga dan penyempurnaan sistem Coretax untuk memetakan potensi pajak secara lebih akurat. Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rofyanto Kurniawan mengatakan, perluasan basis pajak menjadi salah satu strategi pemerintah dalam RAPBN 2027.
Baca Juga: Siap-Siap! Rumah Kontrakan & Sewa Properti Akan Kena Pajak Mulai Tahun 2027 Pemerintah akan mengidentifikasi sektor dan kelompok wajib pajak yang selama ini pembayaran pajaknya masih belum optimal. "Kita berupaya memperluas basis perpajakan. Sektor-sektor, kelompok yang belum optimal pembayaran pajaknya, ini akan kita optimalkan," ujar Rofyanto dalam Konsultasi Publik Rancangan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2027, Kamis (6/8/2026). Salah satu kelompok yang menjadi perhatian adalah masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah. Pemerintah melihat, sebagian properti yang dimiliki berpotensi tidak ditempati sendiri, tetapi disewakan atau dikontrakkan dan menghasilkan pendapatan yang menjadi objek pajak. Menurut Rofyanto, kondisi tersebut menjadi salah satu contoh potensi penerimaan yang dapat digali melalui perluasan basis perpajakan. "Kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan," katanya.
Baca Juga: Menteri Bahlil Kaji Stop Ekspor Timah Mulai Tahun Depan Selain memperluas basis pajak, pemerintah akan memperkuat sinergi dengan berbagai instansi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Integrasi data antarlembaga dinilai penting agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih lengkap mengenai aktivitas ekonomi dan kemampuan perpajakan setiap wajib pajak. Upaya tersebut juga akan ditopang oleh pengembangan Coretax. Sistem administrasi perpajakan ini terus disempurnakan agar mampu mengolah dan menganalisis data perpajakan secara lebih menyeluruh. Rofyanto mengatakan, integrasi data perpajakan dengan data perekonomian akan membantu pemerintah melakukan benchmarking terhadap profil wajib pajak. Dengan begitu, pemerintah dapat membandingkan profil ekonomi dan kewajiban perpajakan secara lebih akurat untuk menemukan potensi penerimaan yang belum tergali.
Baca Juga: Ditjen Pajak Mulai Sisir Wilayah, Aktivitas Ekonomi Wajib Pajak Jadi Sasaran "Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh," ujarnya. Dengan strategi tersebut, perluasan basis pajak pada 2027 tidak hanya mengandalkan penambahan wajib pajak baru, tetapi juga mendorong kelompok yang sudah masuk dalam sistem agar memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan aktivitas ekonomi dan penghasilannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News