Punya Saham di 280 Perusahaan, KPK Serahkan Data 134 Pegawai DJP ke Kemenkeu Hari Ini



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan data profil 134 pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang memiliki saham di 280 perusahaan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) besok, Jumat (10/3).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan hal ini sebagai tindak lanjut dari pendalaman kasus yang tengah bergulir di lingkungan Kementerian Keuangan.

"Tadi sudah dibicarakan sama Sekjen Kemenkeu, rencananya besok, karena sudah ada daftarnya," kata Pahala saat dijumpai di Kantor Bapenas, Kamis (9/3).


Namun demikian, Pahala tidak mengungkap daftar nama dari 134 pegawai pajak yang dimaksud. Yang jelas, 134 pegawai pajak tersebut memiliki saham di 280 perusahaan.

Dari 280 perusahaan tersebut dua di antaranya merupakan perusahaan konsultan pajak.

Menurut Pahala kepemilikan saham pegawai pajak di perusahaan konsultan pajak mengandung risiko konflik kepentingan.

Baca Juga: KPK Temukan 2 Perusahaan Konsultan Pajak yang Sahamnya Dimiliki Pegawai Pajak

Pahala menjelaskan risiko itu muncul ketika pegawai pajak berhubungan langsung dengan wajib pajak. Dengan hubungan itu, transaksi antara pegawai pajak dan wajib pajak bisa tidak dapat terdeteksi di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Untuk itu, kami fokus mana yang perusahaan konsultan. paling bahaya itu soalnya," paparnya.

Diketahui, Harta pejabat di Kemenkeu menjadi sorotan setelah mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo diduga mempunyai jumlah kekayaan tak wajar.

Harta tak wajar Rafael terkuak setelah putranya, Mario Dandy Satrio (20), menganiaya D (17) yang merupakan anak pengurus GP Ansor.

Rafael yang merupakan pejabat eselon III di Ditjen Pajak tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp 56 miliar di dalam LHKPN.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga telah memblokir puluhan rekening Rafael dan keluarga dengan transaksi senilai Rp 500 miliar.

Rekening yang diblokir ini terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum, serta konsultan pajak yang diduga terkait dengan Rafael.

PPATK sebelumnya menyatakan sudah menemukan indikasi transaksi mencurigakan Rafael sejak 2003 karena tidak sesuai profil dan menggunakan nominee atau kuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari