KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah melakukan penyitaan atas barang jaminan salah satu debitur BLBI, yaitu atas nama PT Sejahtera Wira Artha. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari debitur PT Sejahtera Wira Artha yang saat ini belum dipenuhi, sejumlah US$ 5,08 juta dan Rp 759,98 juta (sudah termasuk biaya administrasi 10%). Adapun barang jaminan tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan diatasnya di Jl. Raya Semper, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Jakarta Utara, sebagaimana SHGB No.2381 atas nama PT Sejahtera Wira Artha, berkedudukan di Jakarta.
Adapun Penanggung Utang PT Sejahtera Wira Artha adalah Sdr. Sugeng Basuki (Direktur) dan Sdr. Lenny Widjaya (Komisaris), yang juga terafiliasi dengan debitur a.n. PT Samurindo Swadaya Sejahtera, PT Asmawi Agung Corporation, PT Famaco, dan beberapa perusahaan lainnya milik keluarga Basuki. Baca Juga: Masa Tugas Berakhir Tahun Ini, Satgas BLBI Akan Lebih Kencang Lakukan Penyitaan Rionald menyampaikan, selanjutnya barang jaminan PT Sejahtera Wira Artha yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. "Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya," ujar Rionald dalam keterangan resminya, Selasa (16/5).