KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) kembali mengingatkan bagi masyarakat untuk menukarkan uang kertas rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, penukaran uang bisa di lokey penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia dengan batas waktu 28 Desember 2020. “Pecahan uang kertas rupiah yang dimaksud adalah enam pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977,” ujar Erwin dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Selasa (15/12).
- Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
- Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);
- Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);
- Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);
- Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);
- Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).