KONTAN.CO.ID - Masyarakat bisa menukarkan uang rusak atau tidak layak edar dengan yang layak edar di kantor Bank Indonesia (BI) setempat atau saat kegiatan kas keliling Bank Indonesia. Penukaran juga bisa masyarakat lakukan di pihak lain yang mendapat persetujuan BI. Atau, bisa juga pada waktu kegiatan kas keliling pihak lain yang mendapat restu bank sentral Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang rusak, serta uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran.
- Fisik uang kertas > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak masih merupakan suatu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap dan > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya serta ciri uang dapat dikenali keasliannya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 (dua) bagian terpisah dan kedua nomor seri pada uang rusak tersebut lengkap dan sama serta > 2/3 (lebih besar dari dua pertiga) ukuran aslinya dan ciri uang dapat dikenal keasliannya.
- Fisik uang kertas ≤ 2/3 (kurang dari atau sama dengan dua pertiga) ukuran aslinya.
- Uang rusak tidak merupakan satu kesatuan, tetapi terbagi menjadi paling banyak 2 bagian terpisah dan kedua nomer seri uang rusak tersebut beda.