JAKARTA. PT Bukit Uluwatu Villa Tbk (BUVA) harus menghadapi permohonan pailit di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan itu pun diajukan oleh salah satu krediturnya PT Monroe Consulting Group. Kuasa hukum Monroe Dedyk Eryanto Nugroho mengatakan, BUVA memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang timbul dari perjanjian jasa tenaga kerja 29 Juli 2013. Dalam perjanjian itu, Dedyk mengklaim pihaknya telah melaksanakan kewajibannya dengan menyediakan pekerja, Edwin Hari Wardhana kepada BUVA yang ditempatkan pada anak usahanya, PT Dialog Mitra Sukses pada 13 Mei 2015.
- Kedua judul tersebut tidak tepat. Bahwa memang benar permohonan pailit yang diajukan oleh PT. Monroe Consulting Group (“Monroe”) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diajukan kepada PT. Bukit Uluwatu Villa Tbk (“BUVA”). Namun sebagaimana telah BUVA tegaskan dalam keterbukaan informasi yang telah dilakukan oleh BUVA pada tanggal 03 Januari 2017, menyatakan bahwa permohonan tersebut merupakan permohonan pailit yang salah pihak, karena sebagaimana di dalilkan oleh Monroe, bahwa PT. Dialog Mitra Sukses (“DMS”) sebagai entitas anak BUVA yang mempunyai tagihan yang belum dibayarkan kepada Monroe dengan jumlah sebagaimana dicantumkan dalam invoice yang dikirimkan Monroe kepada DMS. Dan hal juga sudah diakui oleh Monroe sebagaimana pernyataan yang dibuat oleh kuasa hukum Monroe, yang pada intinya mereka menyatakan bahwa Monroe menagih kepada BUVA semata-mata karena DMS adalah entitas anak dari BUVA.
- Tidak ada konfirmasi kepada kami sebelum berita dimuat. Guna memenuhi azas pemberitaan yang berimbang, sudah selayaknya Harian KONTAN juga menghubungi BUVA, melalui Corporate Secretary, untuk menjalankan check and balance sebelum berita tersebut dimuat secara luas. Hingga saat tanggapan ini kami susun, belum ada konfirmasi maupun pertanyaan apapun baik dari reporter atau pihak Harian KONTAN
- Kami merasa judul dan isi berita tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif dan berpotensi merugikan reputasi BUVA. Yang pada intinya bahwa belum benar dibuktikan bahwa apakah benar DMS mempunyai utang kepada Monroe sebagaimana mereka dalilkan, berikut dengan jumlah yang sebutkan yaitu sebesar Rp205,4 juta. Mohon hal ini dapat secepatnya dikoreksi/diluruskan oleh Harian KONTAN.