JAKARTA. PT Bumi Hidro Engineering Construction (BHEC) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu krediturnya yakni PT Elora. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini mengaku memiliki tagihan yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada BHEC sebesar Rp 11,87 miliar. Permohonan PKPU tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan perkara nomor 50/Pdt-Sus.PKPU/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 11 September 2014 lalu. Kuasa hukum PT Elora, Roni Pandiangan mengatakan kliennya adalah perusahaan jasa konstruksi dan telah berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidangnya. Karena itu, BHEC menunjuk Elora dalam pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pembangunan Penstock PLTM Karai-7 di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara pada 6 Juli 2012. Hal itu berdasarkan surat No.011/BHE-GKE/SRT/VII/2012. "Penunjukkan ini dilanjutkan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan Penstock PLTM dengan termohon (BHEC) pada 7 Juli 2012," ujarnya usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/9).
Punya utang, Bumi Hidro Engineering digugat PKPU
JAKARTA. PT Bumi Hidro Engineering Construction (BHEC) dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu krediturnya yakni PT Elora. Perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini mengaku memiliki tagihan yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih kepada BHEC sebesar Rp 11,87 miliar. Permohonan PKPU tersebut didaftarkan di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan perkara nomor 50/Pdt-Sus.PKPU/2014/Pn.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 11 September 2014 lalu. Kuasa hukum PT Elora, Roni Pandiangan mengatakan kliennya adalah perusahaan jasa konstruksi dan telah berpengalaman lebih dari 10 tahun di bidangnya. Karena itu, BHEC menunjuk Elora dalam pengadaan jasa konstruksi pekerjaan pembangunan Penstock PLTM Karai-7 di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara pada 6 Juli 2012. Hal itu berdasarkan surat No.011/BHE-GKE/SRT/VII/2012. "Penunjukkan ini dilanjutkan dengan perjanjian pemborongan pekerjaan pembangunan Penstock PLTM dengan termohon (BHEC) pada 7 Juli 2012," ujarnya usai sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (25/9).