KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sumber Electrindo Makmur alias peritel Electronic Solution diajukan masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKLU) dan seluruh akibatnya oleh dua vendornya. Dua vendor pemohon PKPU tersebut adalah PT DHL Supply Chain Indonesia, dan PT Astrindo Satrya Kharisma. Permohonan ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 79/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 8 Juni 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum DHL dan Astrindo Tuning Sumiasih dari kantor hukum Vincent Edwin Hasjim & Partners menjelaskan, upaya penagihan melalui jalur PKPU ditagih lantaran pihaknya memiliki utang yang dapat ditagih.
Punya utang, Electronic Solution dimohonkan PKPU
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Sumber Electrindo Makmur alias peritel Electronic Solution diajukan masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKLU) dan seluruh akibatnya oleh dua vendornya. Dua vendor pemohon PKPU tersebut adalah PT DHL Supply Chain Indonesia, dan PT Astrindo Satrya Kharisma. Permohonan ini sendiri terdaftar dengan nomor perkara 79/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 8 Juni 2018 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kuasa hukum DHL dan Astrindo Tuning Sumiasih dari kantor hukum Vincent Edwin Hasjim & Partners menjelaskan, upaya penagihan melalui jalur PKPU ditagih lantaran pihaknya memiliki utang yang dapat ditagih.