KONTAN.CO.ID - BPJS Kesehatan memastikan akan menghapus tunggakan iuran bagi peserta yang dinilai tidak mampu membayar, dengan batas maksimal dua tahun ke belakang. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. “Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun,” kata Ghufron di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Punya Utang Iuran BPJS? Cek, Bisa Dihapus Hingga 24 Bulan ke Belakang!
KONTAN.CO.ID - BPJS Kesehatan memastikan akan menghapus tunggakan iuran bagi peserta yang dinilai tidak mampu membayar, dengan batas maksimal dua tahun ke belakang. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian negara terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi. “Paling tidak 24 bulan, tapi yang jelas berapa pun dihitung 24 bulan. Tapi intinya kalau sejak dulu dia punya hutang ya meskipun sebetulnya sudah enggak ada karena sudah kita anggap 24 bulan. Kalau pun tahun 2014 mulai ya tetap kita anggap 2 tahun dan tetap maksimal itu kita bebaskan 2 tahun,” kata Ghufron di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (22/10/2025).
TAG: