JAKARTA. PT Minerina Bhakti kini tengah kesulitan keuangan. Perusahaan tambang nikel ini terbelit utang mencapai Rp 60 miliar. Lantaran tak sanggup untuk melunasi kewajiban utangnya, Minerina memilih jalur hukum dengan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atas dirinya sendiri ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan PKPU diajukan pada 6 Agustus lalu dengan nomor: 41/PKPU/2014/Pn.Jkt.Pst. Pengadilan pun memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU Minerina.
Kini, Minerina berstatus PKPU dan perusahaan ini sedang mengajukan restrukturisasi utang melalui proposal perdamaian ke krediturnya. Pengurus PKPU Prasetyo mengatakan setelah melakukan verifikasi utang, maka total tagihan 14 kreditur kepada Minerina Bhakti mencapai Rp 60 miliar. Untuk mengembalikan utang tersebut, Minerina Bhakti mengaku memiliki tagihan kepada PT Antam (Persero) Tbk sebesar Rp 89 miliar. Namun piutang Minerina kepada Antam masih dalam proses negosiasi. Soalnya Antam tidak mengakui jumlah utang tersebut dan pihak Antam yang juga sebenarnya punya tagihan kepada Minerina Bhakti. Adapun kreditur Minerina Bhakti selain Antam adalah diantaranya PT Bank BNI Syariah, PT Alberta Makmur Utama, Dana Pensiun Antam, PT Karya Jaya, PT Minerina Cipta Guna, dan PT Asia Nengga Pratama. Menurut Prasetyo kalau Antam sudah membayar utangnya ke Minerina Bhakti maka bisa langsung digunakan untuk melunasi utangnya kepada para kreditur.