KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan yang bergerak di industri perlengkapan otomotif PT Nipress Tbk (NIPS) beserta anak usahanya, NEO telah memperoleh putusan atas Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sidang putusan ini berlangsung di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (9/3) lalu. Sebelumnya, PT Boxindah Gala Sejati selaku pemberi pinjaman mengajukan PKPU terhadap Nipress dan NEO. PKPU ini didaftarkan melalui kuasa hukum Girindra Wadhana & Partners ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Februari 2020. Berdasarkan keterbukaan informasi Nipress, Rabu (11/3), nilai tagihan Boxindah Gala Sejati kepada Nipress mencapai Rp 2,04 miliar, sementara pada NEO sebesar Rp 799,76 juta. PKPU Nipress disebut Perkara 33 dan NEO sebagai Perkara 34.
Baca Juga: Tagihan PKPU Benny Tjokro mencapai Rp 160 miliar Dari hasil sidang putusan terdapat beberapa amar putusan. Pertama, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya. Kedua, pengadilan menetapkan PKPU Sementara paling lama 45 hari sejak tanggal putusan.