KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) telah menandatangani Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) Transformasi Keuangan PTPN Group dengan sejumlah kreditor. Setidaknya ada enam kreditor yakni PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk serta Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani mengatakan, keenam Kreditor yang menandatangani MAA tersebut merepresentasikan 68% dari total exposure kredit PTPN Group.
Rinciannya, dari Bank Mandiri sekitar Rp 12,3 triliun atau setara 30%, BNI sebesar Rp 6,2 triliun (15%), BRI kurang lebih Rp 6,1 triliun (14%), LPEI sebesar Rp 2,6 triliun (6%), Bank BCA sekitar Rp 1,1 triliun (3%) dan BRI Agro kurang lebih Rp 433 miliar (1%).
Baca Juga: Kinerja mumpuni, PTPN V raih Rp 5,3 triliun di tahun 2020 “Kami mengucapkan terima kasih kepada para kreditor dan dukungan Pemerintah. Penandatangan Master Amendment Agreement ini merupakan bentuk kepercayaan kreditor dalam mendukung upaya PTPN Group mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan,” kata Ghani dalam sambutannya, Sabtu (30/1). Dia menambahkan, total utang PTPN Grup saat ini Rp 45,3 triliun di mana Rp 41,2 triliun ini adalah nilai yang diperoleh dari 23 bank dan sisanya yakni dalam bentuk surat utang. “Utang total PTPN Grup itu sekitar Rp 45,3 triliun. Sekitar Rp 41,2 triliun adalah utang yang kami peroleh dari kurang lebih 23 perbankan serta sisanya dalam bentuk surat utang,” tambahnya. Dia melanjutkan, dengan jumlah utang PTPN Grup tersebut tidak hanya menjadi utang dari PTPN III melainkan dari PTPN I hingga PTPN XIV yang memiliki masing-masing utang kepada kreditur. Adapun restrukturisasi kredit ini menjadi bagian dari transformasi holistik yang dilakukan untuk mencapai kinerja yang lebih baik. Ghani mengatakan transformasi keuangan melalui restrukturisasi kredit ini ditargetkan akan selesai pada 12 Februari 2021 mendatang. "Kami harap sesegera mungkin. Sehingga paling lambat di tanggal 12 Februari ini seluruh kreditur kami bisa menerima keputusan di masing-masing proses kredit. Maka paling lambat di 11 Februari transformasi keuangan PTPN Grup sudah kami selesaikan," ujarnya. Ghani menambahkan, restrukturisasi kredit atau penyesuaian utang terhadap beberapa fasilitas kredit yang diterima PTPN Grup akan dilakukan penyesuaian terhadap operasionalnya. Sehingga dengan jumlah utang Rp 45,3 triliun, ia mengklaim bahwa tidak ada tambahan fasilitas baru dari kreditur melainkan hanya melakukan penyesuaian terhadap suku bunga, angsuran, dan syarat lainnya.
Baca Juga: Kerjasama biodiesel PTPN III dan Pertamina masih dalam tahap kajian Selain itu, PTPN juga mendapatkan dukungan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diberikan pemerintah sebesar Rp 4 triliun dengan jangka waktu 10 tahun. Adapun restrukturisasi kredit senilai Rp 45,3 triliun diberikan jangka waktu selama 8 tahun. “Jadi untuk transformasi keuangan yang sebesar Rp 45,3 triliun ini kami sebutnya 5+3 jadi sekitar 8 tahun nanti. Jadi utang kami yang sebesar Rp 45,3 triliun bisa diperpanjang untuk jangka waktu 8 tahun,” pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari