JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berharap pelimpahan fungsi regulasi perpajakan ke lembaganya bisa mengurangi kebocoran penerimaan negara. Selain itu, BKF berharap dengan kewenangan baru ini bisa mendorong dan melahirkan kebijakan strategis untuk memaksimalkan penerimaan pajak.Pjs Kepala BKF Agus Suprijanto mengatakan, pemindahan kewenangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini merupakan bagian dari pembenahan sistem yang ada selama ini. “Mudah-mudahan dan harapannya bisa mengurangi kebocoran dan memaksimalkan pemerimaan negara yang selama ini mungkin belum maksimal,”katanya, Rabu (12/1).Seperti diketahui, pemerintah menyerahkan fungsi regulasi Ditjen Pajak kepada BKF akhir 2010 lalu. BKF akan berfungsi sebagai pembuat kebijakan perpajakan, dan Ditjen Pajak mengurusi operasional pajak. Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, kewenangan Ditjen Pajak nanti antara lain hanya meliputi pengaturan faktur pajak dan bagaimana cara memeriksa objek pajak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Punya wewenang baru, BKF berharap penerimaan pajak bisa maksimal
JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) berharap pelimpahan fungsi regulasi perpajakan ke lembaganya bisa mengurangi kebocoran penerimaan negara. Selain itu, BKF berharap dengan kewenangan baru ini bisa mendorong dan melahirkan kebijakan strategis untuk memaksimalkan penerimaan pajak.Pjs Kepala BKF Agus Suprijanto mengatakan, pemindahan kewenangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ini merupakan bagian dari pembenahan sistem yang ada selama ini. “Mudah-mudahan dan harapannya bisa mengurangi kebocoran dan memaksimalkan pemerimaan negara yang selama ini mungkin belum maksimal,”katanya, Rabu (12/1).Seperti diketahui, pemerintah menyerahkan fungsi regulasi Ditjen Pajak kepada BKF akhir 2010 lalu. BKF akan berfungsi sebagai pembuat kebijakan perpajakan, dan Ditjen Pajak mengurusi operasional pajak. Direktur Jenderal Pajak M. Tjiptardjo mengatakan, kewenangan Ditjen Pajak nanti antara lain hanya meliputi pengaturan faktur pajak dan bagaimana cara memeriksa objek pajak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News