KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 1/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaa Rumah Susun. Payung hukum ini untuk meningkatkan penyelenggaraan perumahan melalui rumah susun. Dalam beleid itu mengatur bantuan pembangunan rumah susun (rusun) umum, rusun khusus dan rusun negara yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam pasal 5 Permen PUPR Nomor 1/PRT/M/2018 dijelaskan pada ayat 1, penerima bantuan pembangunan rusun diberikan kepada Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah.
PUPera terbitkan beleid bantuan Rusun MBR
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 1/PRT/M/2018 tentang Bantuan Pembangunan dan Pengelolaa Rumah Susun. Payung hukum ini untuk meningkatkan penyelenggaraan perumahan melalui rumah susun. Dalam beleid itu mengatur bantuan pembangunan rumah susun (rusun) umum, rusun khusus dan rusun negara yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam pasal 5 Permen PUPR Nomor 1/PRT/M/2018 dijelaskan pada ayat 1, penerima bantuan pembangunan rusun diberikan kepada Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah.