JAKARTA. Pemerintah mendorong perusahaan kontraktor melakukan spesifikasi kegiatan usaha. Langkah tersebut dibutuhkan guna meningkatkan kualitas proyek infrastruktur.Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, saat ini jumlah perusahaan kontraktor yang sudah mengarah ke spesifikasi bidang usaha masih sedikit. "Kecil sekali jumlah perusahaan yang menerapkan spesifikasi," kata Basuki, Senin (27/2).Spesifikasi badan usaha yang dimaksud contohnya adalah spesialis las di bawah laut, konsultan ahli irigasi, konsultan pengendalian banjir, irigasi serta kontraktor jalan. Dengan spesialisasi bidang usaha kualitas proyek menjadi lebih baik.
Meski tidak merinci, Kementerian PUPR memproyeksikan jumlah perusahaan kontraktor spesifikasi jumlahnya berada dikisaran 1% dari total perusahaan kontraktor yang ada di dalam negeri. Sedangkan sebagian besar masih general. Menanggapai hal tersebut, Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) mengatakan pihaknya meminta perusahaan-perusahaan plat merah alias Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terlebih dahulu mengimplementasikan spesifikasi usaha itu. Ketua Kompartemen Organisasi Gapensi Didi Aulia mengatakan, masih sedikit sekali kontraktor anggota Gapensi yang telah masuk ke spesialisasi. Mayoritas masih generalis. Dia menghitung, dari total anggota Gapensi yang mencapai 63.000 perusahaan, maksimal hanya 12% saja yang telah spesialisasi. Didi mengakui, dengan spesialisasi ini akan membuat usaha lebih fokus. Namun pihaknya masih meragukan bila spesialisasi dapat diterapkan di Indonesia. "Jadi jangan mulai dari yang kecil, mulai dari yang besar (BUMN). Yang besar-besar dulu dong, kasih contoh. Kembalikan ke ruh masing-masing baru kami mengikuti," kata Didi. Wakil Ketua Gapensi Sulawesi Utara (Sulut) Victor marsabessy menggatakan, spesifikasi kegiatan usaha membutuhkan sarana dan prasarana penunjang yang lebih kompleks. Oleh sebab itu, bila spesifikasi usaha dilakukan oleh perusahaan kontraktor kecil maka sulit diterapkan. "Spesifikasi lebih tepat bila diterapkan oleh perusahan besar, karena perlu teknologi yang tinggi. Sehingga sulit diterapkan di perusahaan kontraktorb kecil," kata Victor yang juga kontraktor kelas menengah ini.
UU Jasa Konstruksi Kalangan pengusaha jasa konstruksi menyambut baik disahkannya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Dengan berlakunya undang-undang ini Gapensi berharap tak ada kriminalisasi yang dianggapnya kerap dirasakan oleh kontraktor kecil. Dewan Pengawas Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), Bachtiar Ujung mengatakan, para pengusaha jasa konstruksi dapat merasa nyaman dan aman dalam mengerjakan proyek-proyek konstruksi tanpa harus takut adanya kriminalisasi. "Kegagalan bangunan akan dinilai terlebih dahulu tim penilai dan dibuktikan dengan laporan BPK," kata Bachtiar. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto