PUPR dorong Pemda tingkatkan kompetensi konstruksi



JAKARTA. Pemerintah mendorong Pemda untuk meningkatkan pembinaan jasa konstruksi di daerah. Pasalnya, Pemda menjadi ujung tombak peningkatan kapasitas dan kompetensi sektor konstruksi.

Salah satunya melalui pelatihan uji kompetensi dan sertifikasi.Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Yusid Toyib mengatakan peningkatan kapasitas dan kompetensi tersebut perlu dilakukan dalam menghadapi persaingan di era globalisasi.

Meski begitu, ia meyakinkan bahwa dalam persaingan bebas ini, pemerintah telah mengeluarkan UU No. 2/2017 tentang Jasa Konstruksi untuk menjaga bisnis konstruksi lokal."Dengan adanya UU Jasa Konstruksi maka usaha untuk meningkatkan kualitas sektor konstruksi dalam menghadapi persaingan era global akan lebih terjamin,” ujar Yusid dalam sosialisasi UU Jasa Konstruksi di Bali, Kamis (23/3).


Pada sosialisasi itu, ia juga menyampaikan kepada Pemda pelaku jasa konstruksi tidak takut berurusan dengan hukum jika terjadi kegagalan bangunan dan kegagalan konstruksi.

Menurutnya, dalam penyelenggaraan pekerjaan bidang konstruksi memang terkadang ditemui penyimpangan sehingga merambah ke ranah hukum. Namun, lanjut Yusid, hal itu mungkin terjadi karena kurangnya pemahaman substansi atas kejadian kegagalan bangunan pada pekerjaan konstruksi.

“Pada UU yang baru ini, yang diatur bukan kegagalan pekerjaan konstruksi, melainkan kegagalan bangunan. Hal ini sebagai perlindungan antara pengguna dan penyedia jasa saat melaksanakan pekerjaan konstruksi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan