KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penghentian sementara pekerjaan pembangunan Tol Cibitung – Cilincing pada seksi 4 Kanal Banjir Timur – Cilincing. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa kecelakaan konstruksi saat melakukan pengecoran pada STA 31+128 yang pada Minggu, 16 Agustus 2020 lalu. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit telah meninjau lokasi kejadian dan telah meminta PT Waskita Beton Precast selaku kontraktor dan pimpinan proyek PT Cibitung Tanjung Priok Tollways untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3).
PUPR hentikan pembangunan tol Cibitung - Cilincing akibat kecelakaan konstruksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penghentian sementara pekerjaan pembangunan Tol Cibitung – Cilincing pada seksi 4 Kanal Banjir Timur – Cilincing. Hal tersebut merupakan tindak lanjut atas peristiwa kecelakaan konstruksi saat melakukan pengecoran pada STA 31+128 yang pada Minggu, 16 Agustus 2020 lalu. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit telah meninjau lokasi kejadian dan telah meminta PT Waskita Beton Precast selaku kontraktor dan pimpinan proyek PT Cibitung Tanjung Priok Tollways untuk menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMK3).