JAKARTA. Dalam kurun 15 tahun terakhir (2002-2016), Danau Rawa Pening di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, mengalami penyusutan luasan efektif 820 ha (sekitar 30%) dari luas awal 2.670 ha menjadi 1.850,10 ha. Hal ini terjadi akibat perubahan tata guna lahan pada hulu daerah tangkapan air serta pada badan danau sendiri. Secara fungsional, danau ini memiliki peran penting sebagai sumber air bagi banyak keperluan, mulai dari irigasi, pembangkit energi (hydro power pada Sungai Tuntang), pariwisata, perikanan air tawar dan juga pengendalian banjir. Meningkatnya jumlah dan luasan tanaman gulma seperti eceng gondok memberikan tambahan tekanan sedimentasi dan pencemaran. Bahkan pada tahun 2016 menutup hampir 47% dari luasan danau sehingga terjadi pendangkalan yang serius. Pencemaran danau juga disumbang dari limbah penduduk, limbah ternak, dan limbah budidaya ikan yang berasal dari 600 unit keramba ikan.
PUPR klaim berhasil restorasi Danau Rawa Pening
JAKARTA. Dalam kurun 15 tahun terakhir (2002-2016), Danau Rawa Pening di perbatasan antara Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga, mengalami penyusutan luasan efektif 820 ha (sekitar 30%) dari luas awal 2.670 ha menjadi 1.850,10 ha. Hal ini terjadi akibat perubahan tata guna lahan pada hulu daerah tangkapan air serta pada badan danau sendiri. Secara fungsional, danau ini memiliki peran penting sebagai sumber air bagi banyak keperluan, mulai dari irigasi, pembangkit energi (hydro power pada Sungai Tuntang), pariwisata, perikanan air tawar dan juga pengendalian banjir. Meningkatnya jumlah dan luasan tanaman gulma seperti eceng gondok memberikan tambahan tekanan sedimentasi dan pencemaran. Bahkan pada tahun 2016 menutup hampir 47% dari luasan danau sehingga terjadi pendangkalan yang serius. Pencemaran danau juga disumbang dari limbah penduduk, limbah ternak, dan limbah budidaya ikan yang berasal dari 600 unit keramba ikan.