PUPR minta Kepala Daerah cek perizinan perumahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para kepala daerah diharapkan mau turun ke lapangan guna mengecek proses perizinan perumahan bagi masyarakat di daerahnya masing-masing. Pasalnya, masih banyak pengembang di daerah yang mengeluhkan adanya proses perizinan khususnya di bidang perumahan yang berbelit-belit.

“Kepala daerah jangan hanya mau menerima laporan yang bagus-bagus saja dari para pegawainya. Tapi mereka juga harus turun ke lapangan dan lihat apakah perizinan perumahan di daerahnya sudah lebih mudah atau belum,”ujar Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin di Jakarta dalam keterangan resminya, Kamis (2/11).

Syarif menuturkan, banyak sumber-sumber informasi yang dapat diperoleh oleh Kepala Daerah jika ingin mengetahui masalah di perizinan. Salah satunya dengan menggandeng dan berdiskusi dengan sejumlah asosiasi pengembang dan masyarakat di daerah.


Pengembang, lanjut Syarif, merupakan mitra kerja Pemda dalam membangun serta membantu dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat. Untuk itu, kerja sama serta masukan terhadap pelayanan perizinan antara Pemda dan pengembang harus sinkron.

“Pemda bisa menindak pengembang jika memang tidak melaksanakan kewajiban seperti yang tertuang dalam peraturan daerah. Sebaliknya, pengembang pun bisa memberikan penilaian ke Pemda jika memang izinnya berbelit-belit dan pelayanannya kurang baik. Saat ini eranya pelayanan publik yang cepat dan tranparan,”tandasnya.

Sebagai informasi, untuk mendorong pelaksanaan Program Satu Juta Rumah pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan untuk mempermudah perizinan di sektor perumahan.

Pertama, Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang sudah diluncurkan pemerintah pada tanggal 24 Agustus 2016 lalu.

Kemudian Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyederhanaan Perizinan Pembangunan Perumahan dan Permendagri No. 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi MBR di daerah. Selain itu juga ada PP Nomor 64 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Dalam sektor perizinan ini pemerintah telah berhasil menyederhanakan proses perizinan yang semula 33 perizinan menjadi 11 perizinan saja. Waktu pengurusan izin pun di persingkat yang semula 769 – 981 hari menjadi 44 hari saja. Pemerintah juga terus berkoordinasi dengan Pemda dan melaksanakan sosialisasi terkait pelaksanaan Program Satu Juta Rumah di daerah-daerah.

“Pelayanan Terpadu di sektor perizinan harus jelas dan ada standarisasi format ijin yang memang harus dipenuhi oleh pengembang. Jika memang ada syarat yang kurang harus segera dikembalikan kepada pengembang untuk di urus. Jika Perda perumahannya memang perlu di revisi ya harus di revisi. Jangan sampai pengurusan ijin sampai bertahun-tahun lagi,”tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto