PUPR minta pemimpin baru Jakarta benahi rusun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah resmi menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang baru, ada banyak pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan oleh Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Salah satunya di sektor properti terkait dengan pengelolaan rumah susun (Rusun) atau apartemen. Dadang Rukmana, Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengatakan, sampai saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum melaksanakan Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, terutama pasal 56 mengenai izin pengelolaan rusun atau apartemen komersial. Dadang mengatakan, banyak konflik yang terjadi antara penghuni dengan pengelola rusun atau apartemen komersial salah satunya karena belum ada peraturan pelaksana dari Pasal 56 UU Rusun tersebut. Dalam pasal tersebut, untuk DKI izin usaha pengelolaan gedung dikeluarkan oleh Gubernur. Sehingga muncul permasalahan dimana penghuni meminta pengelola gedung untuk memiliki izin. Sementara pengelola gedung tidak diberikan mekanisme yang jelas oleh Pemprov DKI bagaimana prosedur dan persyaratan untuk bisa mendapatkan izin tersebut. Padahal, hal itu sudah diamanatkan dalam UU. "Itu kewenangannya memang diserahkan ke kabupaten kota, atau provinsi kalau di DKI Jakarta. Dia harus menyiapkan perangkatnya, siapa yang harus memberikan izin usaha pengelolaan gedung, rusun atau apartemen. Instruksi itu sudah ada dan harus dilaksanakan. Kami, PUPR mendorong untuk itu," ujarnya, Rabu (18/10). Hery Sulistyono, Ketua Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) mengatakan, pihaknya memang sudah menunggu lama adanya lembaga yang bisa mengeluarkan izin pengelolaan rusun. Sebab tanpa adanya izin, maka pengelola gedung menjadi tidak maksimal.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini