KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan kualitas sumber daya air yang diakibatkan oleh pertambahan penduduk, peningkatan kegiatan budidaya, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan penegakan hukum yang kurang tegas, melatarbelakangi terbentuknya Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA) pada tahun 2005. Melalui Memorandum of Understanding (MOU) 8 Menteri pada tahun 2015, revitalisasi GN-KPA kembali didengungkan pada level nasional untuk diimplementasikan secara lebih komprehensif. Guna menindaklanjuti secara lebih kongkret, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Dalam Negeri berinisiasi untuk bekerja sama dalam upaya perlindungan dan optimalisasi fungsi Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW). Dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (10/10), SDEW sebagai bagian dari sistem DAS (Daerah Aliran Sungai) memiliki fungsi penting, baik sebagai tempat penampungan air guna pengendalian banjir, konservasi sumberdaya air (pemasok air tanah), pengembangan ekonomi lokal maupun tempat rekreasi.
PUPR optimasi fungsi waduk lewat GN-KPA
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penurunan kualitas sumber daya air yang diakibatkan oleh pertambahan penduduk, peningkatan kegiatan budidaya, alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan penegakan hukum yang kurang tegas, melatarbelakangi terbentuknya Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA) pada tahun 2005. Melalui Memorandum of Understanding (MOU) 8 Menteri pada tahun 2015, revitalisasi GN-KPA kembali didengungkan pada level nasional untuk diimplementasikan secara lebih komprehensif. Guna menindaklanjuti secara lebih kongkret, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Dalam Negeri berinisiasi untuk bekerja sama dalam upaya perlindungan dan optimalisasi fungsi Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW). Dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan, Selasa (10/10), SDEW sebagai bagian dari sistem DAS (Daerah Aliran Sungai) memiliki fungsi penting, baik sebagai tempat penampungan air guna pengendalian banjir, konservasi sumberdaya air (pemasok air tanah), pengembangan ekonomi lokal maupun tempat rekreasi.