KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besarnya beban pemeliharaan jalan yang ditanggung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong terbitnya Peraturan Menteri PUPR No. 5 tahun 2018 yang mengatur kelas jalan bakal disesuaikan dengan hasil rekomendasi per-tingkat daerah. Salah satu efeknya, bisa jadi pengusaha logistik darat harus berpindah ke model transportasi logistik lainnya. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto menjelaskan, bahwa setiap tahunnya Kementerian PUPR menggelontorkan 57% dari anggaran mereka atau setara Rp 46 triliun untuk urusan memperbaiki jalan yang rusak. "Jadi karena kita banyak memperbaiki jalan rusak, maka dana kita habis untuk membangun jalan baru," papar Arie, kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4).
PUPR: Permen Atur Kelas Jalan terbit untuk hadapi banyak jalan rusak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Besarnya beban pemeliharaan jalan yang ditanggung Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong terbitnya Peraturan Menteri PUPR No. 5 tahun 2018 yang mengatur kelas jalan bakal disesuaikan dengan hasil rekomendasi per-tingkat daerah. Salah satu efeknya, bisa jadi pengusaha logistik darat harus berpindah ke model transportasi logistik lainnya. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Arie Setiadi Moerwanto menjelaskan, bahwa setiap tahunnya Kementerian PUPR menggelontorkan 57% dari anggaran mereka atau setara Rp 46 triliun untuk urusan memperbaiki jalan yang rusak. "Jadi karena kita banyak memperbaiki jalan rusak, maka dana kita habis untuk membangun jalan baru," papar Arie, kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4).