PUPR rombak mekanisme pengadaan barang dan jasa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merevisi Kepmen PUPR 914/2017 tentang Penetapan Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Rencananya, revisi tersebut akan mengatur mengenai tata cara penetapan dan penugasan kelompok kerja (Pokja), antara lain Kepala ULP yang akan menetapkan dan menugaskan Pokja, bukan lagi kepala satuan kerja.

Keanggotaan Pokja juga diisi oleh lintas unit organisasi. Misalnya untuk pengadaan di bidang jalan dan jembatan, Pokja beranggotakan tujuh orang dengan Ketua Pokja dan empat anggota dari Ditjen Bina Marga, serta dua anggota lainnya dari unit organisasi lainnya.


Sementara, untuk pengusulan paket pekerjaan yang akan dilelangkan, dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja (Satker).

Selain itu, Kepala ULP juga dapat membentuk tim pelaksana guna membantu tugas harian kepala dan sekretaris ULP dan tim peneliti dalam mengawasi seluruh tahapan proses seleksi. Serta melaporkan indikasi dan penyimpangan kepada Kepala ULP.

Pengusulan untuk penetapan pemenang juga dilakukan pengaturan kembali. Untuk pelelangan dengan nilai pekerjaan konstruksi diatas Rp 100 miliar dan seleksi pengadaan jasa konsultansi diatas Rp 10 miliar, kelompok kerja (Pokja) akan mengusulkan penetapan kepada Kepala ULP. Selanjutnya, Kepala ULP yang akan mengusulkan kepada Pengguna Anggaran dalam hal ini Menteri PUPR untuk ditetapkan.

Saat ini di Kementerian PUPR terdapat 34 ULP, di mana Ketua ULP dijabat oleh Kepala Balai Besar/Balai yang ada di daerah dan 1 ULP Pusat. Jumlah Pokja yang ada sebanyak 978 Pokja dengan anggotanya berjumlah 2.925 orang.

“Hal tersebut bertujuan menjaga kepercayaan dan kredibilitas Kementerian PUPR di mata publik. Namun niat untuk melakukan penyimpangan bisa saja tetap ada namun dari segi sistem kita terus perbaiki,” kata Menteri Basuki dalam pernyataan resmi, Senin.

Tahun depan PUPR akan dapatkan anggaran senilai Rp 107,38 triliun. Sebanyak 78% atau senilai Rp 83 triliun merupakan anggaran kontraktual. Jika revisi Kepmen tersebut dilaksanakan akan ada 11.975 paket yang menggunakan mekanisme tersebut.

Sementara itu dari total tersebut, 11.336 paket senilai Rp 50 triliun merupakan kontrak tahunan dan tahun jamak (multiyears) baru dan 639 paket senilai Rp 33 triliun merupakan kontrak tahun jamak lanjutan.

“Kementerian PUPR menjadi tulang punggung pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Ini harus dibelanjakan dengan penuh tanggung jawab,” lanjut Menteri Basuki.

Sementara dari total anggaran Rp 107,38 triliun, empat Direktorat Jenderal (Ditjen) penerima alokasi terbesar yakni Ditjen Bina Marga Rp 41,67 triliun, Ditjen Sumber Daya Air Rp 37,30 triliun, Ditjen Cipta Karya Rp 16,10 triliun dan Ditjen Penyediaan Perumahan Rp 9,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini