KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merevisi Kepmen PUPR 914/2017 tentang Penetapan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Rencananya, revisi tersebut akan mengatur mengenai tata cara penetapan dan penugasan kelompok kerja (Pokja), antara lain Kepala ULP yang akan menetapkan dan menugaskan Pokja, bukan lagi kepala satuan kerja. Keanggotaan Pokja juga diisi oleh lintas unit organisasi. Misalnya untuk pengadaan di bidang jalan dan jembatan, Pokja beranggotakan tujuh orang dengan Ketua Pokja dan empat anggota dari Ditjen Bina Marga, serta dua anggota lainnya dari unit organisasi lainnya.
PUPR rombak mekanisme pengadaan barang dan jasa
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merevisi Kepmen PUPR 914/2017 tentang Penetapan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Rencananya, revisi tersebut akan mengatur mengenai tata cara penetapan dan penugasan kelompok kerja (Pokja), antara lain Kepala ULP yang akan menetapkan dan menugaskan Pokja, bukan lagi kepala satuan kerja. Keanggotaan Pokja juga diisi oleh lintas unit organisasi. Misalnya untuk pengadaan di bidang jalan dan jembatan, Pokja beranggotakan tujuh orang dengan Ketua Pokja dan empat anggota dari Ditjen Bina Marga, serta dua anggota lainnya dari unit organisasi lainnya.