PUPR sebut PP Penyelenggaraan Tapera tidak diterbitkan tiba-tiba



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diundangkan pada 20 Mei 2020. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan aturan ini tak diterbitkan secara tiba-tiba.

"PP ini tidak ujug-ujug. Kalau ada yang mengatakan PP ini waktunya tidak tepat, tidak demikian," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam konferensi pers, Jumat (5/6).

Menurut Eko, PP ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Pemukiman, di mana jaraknya sudah 9 tahun dari PP 25/2020 ini diterbitkan .


Baca Juga: BP Tapera targetkan ada 13 juta peserta di tahun 2024

Sementara, UU tersebut pun diterjemahkan lagi menjadi UU 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan rakyat yang berarti sudah berjarak sekitar 4 tahun dari PP ini lahir.

Bahkan menurut Eko, terbitnya PP ini adalah satu hal yang harus disyukuri, pasalnya proses penerbitannya cukup panjang dan berliku. Dengan adanya PP ini, dia menilai BP Tapera bisa segera mempersiapkan operasionalnya.

"Ada beberapa PR yang tidak bisa diselesaikan termasuk transisi dari Bapertarum ke BP Tapera. Tanpa adanya PP ini kita tidak bisa menunggu itu. Jadi tadi katakan ini akan efektif di 2021, maka BP Tapera punya waktu 6-7 bulan dengan adanya PP ini," ujar Eko.

Eko juga mengatakan, sebagai tahap awal, peserta yang disasar masuk program ini adalah dari kalangan ASN, yang sebelumnya sudah menabung di Bapertarum-PNS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto