KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diundangkan pada 20 Mei 2020. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan aturan ini tak diterbitkan secara tiba-tiba. "PP ini tidak ujug-ujug. Kalau ada yang mengatakan PP ini waktunya tidak tepat, tidak demikian," ujar Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto dalam konferensi pers, Jumat (5/6). Menurut Eko, PP ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 mengenai Perumahan dan Kawasan Pemukiman, di mana jaraknya sudah 9 tahun dari PP 25/2020 ini diterbitkan .
Baca Juga: BP Tapera targetkan ada 13 juta peserta di tahun 2024 Sementara, UU tersebut pun diterjemahkan lagi menjadi UU 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan rakyat yang berarti sudah berjarak sekitar 4 tahun dari PP ini lahir.