KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima sertifikat hak pakai untuk empat situ dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN. Keempat situ tersebut yakni Situ Cogreg seluas 4,85 hektare di Kabupaten Bogor, Situ Pagam seluas 5,8 hektare di Kabupaten Bogor, Situ Tlajung Udik seluas 5,63 hektare di Kabupaten Bogor, dan Situ Rawalumbu seluas 2,23 hektare di Kota Bekasi. Terbitnya sertifikat bagi empat situ merupakan tindak lanjut kerja sama Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BTN, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini untuk mencegah hilangnya Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW) sebagai bagian dari sistem DAS (Daerah Aliran Sungai) yang ditandatangani pada (10/10) lalu.
PUPR terima sertifikat hak pakai untuk empat danau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima sertifikat hak pakai untuk empat situ dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN. Keempat situ tersebut yakni Situ Cogreg seluas 4,85 hektare di Kabupaten Bogor, Situ Pagam seluas 5,8 hektare di Kabupaten Bogor, Situ Tlajung Udik seluas 5,63 hektare di Kabupaten Bogor, dan Situ Rawalumbu seluas 2,23 hektare di Kota Bekasi. Terbitnya sertifikat bagi empat situ merupakan tindak lanjut kerja sama Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BTN, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini untuk mencegah hilangnya Situ, Danau, Embung, dan Waduk (SDEW) sebagai bagian dari sistem DAS (Daerah Aliran Sungai) yang ditandatangani pada (10/10) lalu.