KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik pada 29 Januari 2024. Namun, hingga saat ini pelaksanaan konstruksi inpres tersebut belum juga dilakukan. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Diana Kusumastuti mengatakan, proses tindak lanjut inpres air minum sudah dilakukan pasca terbitnya inpres pada Januari 2024.
PUPR Usul Anggaran Rp 3 Triliun untuk Pelaksanaan Inpres Air Minum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik pada 29 Januari 2024. Namun, hingga saat ini pelaksanaan konstruksi inpres tersebut belum juga dilakukan. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Diana Kusumastuti mengatakan, proses tindak lanjut inpres air minum sudah dilakukan pasca terbitnya inpres pada Januari 2024.