KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Indonesia (Persero) menyambut positif langkah pemerintah melalui Kementerian ESDM dalam menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) soal harga gas bagi tujuh sektor industri. Asal tahu saja, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken beleid beleid Permen ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Baca Juga: Pupuk Indonesia akan tindak tegas penyalur yang jual pupuk di atas HET
Pupuk Indonesia apresiasi terbitnya permen soal harga gas industri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Indonesia (Persero) menyambut positif langkah pemerintah melalui Kementerian ESDM dalam menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) soal harga gas bagi tujuh sektor industri. Asal tahu saja, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken beleid beleid Permen ESDM No.8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Baca Juga: Pupuk Indonesia akan tindak tegas penyalur yang jual pupuk di atas HET