Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia Sejak Hari Pertama 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan penyaluran pupuk bersubsidi berjalan lancar sejak hari pertama 2026. Tepat pada 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB, sistem penebusan pupuk bersubsidi resmi dibuka dan langsung dimanfaatkan petani di berbagai daerah.

Dalam 30 menit pertama pergantian tahun, tercatat 208 transaksi penebusan pupuk bersubsidi dari petani terdaftar di sejumlah provinsi, mulai dari Banten, Jawa, Sumatera, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga Papua Selatan.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi mengatakan, kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi sejak awal tahun merupakan wujud pelaksanaan penugasan pemerintah.


Baca Juga: Pupuk Indonesia Siap Salurkan 9,8 Juta Ton Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2026

“Pupuk Indonesia menjalankan penugasan pemerintah untuk memastikan pupuk bersubsidi tersedia dan dapat diakses petani, bahkan sejak detik pertama pergantian tahun. Upaya ini menjadi bagian dari transformasi industri pupuk untuk mendukung swasembada pangan,” ujar Rahmad, dalam keterangan resminya, Minggu (4/1/2026).

Pupuk Indonesia juga memastikan kesiapan stok nasional. Per 1 Januari 2026, total stok pupuk subsidi dan nonsubsidi mencapai 1,04 juta ton yang siap disalurkan melalui jaringan gudang serta jalur distribusi laut dan darat ke seluruh titik serah.

Selain kesiapan stok, sistem digital melalui Command Center dan aplikasi i-Pubers memastikan proses penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi berjalan real time, akuntabel, dan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga: Pupuk Indonesia Bangun Pabrik NPK Nitrat Pertama di RI, Kurangi Ketergantungan Impor

Rahmad menambahkan, kepastian penyaluran pupuk sejak awal 2026 tidak terlepas dari terbitnya Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025.

“Kebijakan ini memberikan kepastian penyaluran pupuk sejak awal tahun. Pupuk Indonesia akan terus menjalankan peran sesuai mandat untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan nasional,” tuturnya.

Melalui Perpres tersebut, Pupuk Indonesia mendapat penugasan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 sebesar 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan, termasuk bagi pembudidaya ikan yang terdaftar di e-RPSP Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Selanjutnya: Kinerja Mega Perintis (ZONE) Hadapi Tekanan Daya Beli pada 2025

Menarik Dibaca: Cara Mudah Mencari Tambahan Penghasilan untuk Kebutuhan yang Mendesak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News