Pupuk Indonesia Perluas Distribusi Pupuk Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Indonesia (Persero) mendukung penyaluran pupuk subsidi melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dengan menyiapkan pasokan, sistem penebusan, serta pengawasan distribusi.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat operasionalisasi koperasi desa sekaligus memperluas akses petani terhadap pupuk subsidi.

Pemerintah mulai meninjau 10.070 KDKMP di sembilan provinsi sejak 15 Oktober 2026 untuk mempercepat operasionalisasi koperasi.


Pupuk Indonesia turut mendukung kebijakan tersebut melalui integrasi KDKMP ke dalam jaringan distribusi pupuk subsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Integrasikan Distribusi Pupuk Nasional lewat Command Center

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, KDKMP akan menjadi tempat pelayanan berbagai barang bersubsidi bagi masyarakat desa, termasuk pupuk dan alat mesin pertanian (alsintan).

Koperasi tersebut dikelola oleh kepala desa dan ketua koperasi, dengan dukungan seorang manajer.

“Semua subsidi ada di sini,” ujar Zulkifli dalam keterangannya, Minggu (18/10/2026).

Saat ini, pupuk subsidi sudah dapat ditebus melalui KDKMP yang siap melayani petani. Untuk mendukung pelaksanaannya, Pupuk Indonesia memberikan edukasi dan pendampingan teknis kepada pengelola koperasi mengenai mekanisme penebusan.

Perusahaan juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait dengan mempertimbangkan kesiapan operasional setiap wilayah.

Baca Juga: Pupuk Indonesia Catat Penebusan Pupuk Subsidi 6,77 Juta Ton hingga September 2026

Bagi petani, mekanisme penebusan pupuk subsidi melalui KDKMP tidak berubah. Petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Transaksi penebusan kemudian tercatat melalui sistem i-Pubers.

Harga pupuk subsidi juga tetap mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, perubahan jalur distribusi melalui KDKMP tidak mengubah ketentuan harga maupun persyaratan penebusan bagi petani.

Dari sisi pengawasan, Pupuk Indonesia memantau distribusi pupuk subsidi secara real-time melalui Command Center, mulai dari pabrik hingga KDKMP.

Pemantauan ini ditujukan untuk mempercepat respons terhadap kebutuhan di lapangan sekaligus memastikan penyaluran memenuhi prinsip tujuh tepat (7T), yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.

Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menegaskan, perusahaan berkomitmen menjaga kelancaran distribusi pupuk subsidi melalui jaringan KDKMP agar akses petani terhadap pupuk semakin dekat dan mudah.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Skema Gaji ASN Dibayarkan Lewat Koperasi Merah Putih

“Komitmen kami adalah menjaga kelancaran penyaluran pupuk subsidi guna mendukung produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional,” ujar Rahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News