KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang produksi pupuk dan kimia, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyediakan pupuk non subsidi yang bisa dimanfaatkan oleh petani tembakau. Pupuk tersebut adalah jenis NPK Petro Ningrat yang diproduksi melalui Petrokimia Gresik. Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menjelaskan, pupuk NPK Petro Ningrat ditujukan untuk tanaman perkebunan, hortikultura, dan umbi, seperti tembakau kentang, cabai, bawang merah, tomat, serta buah-buahan. Apalagi saat ini tanaman tembakau tidak masuk dalam komoditas yang berhak mendapatkan subsidi pupuk dari Pemerintah. “Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022, tanaman tembakau tidak lagi mendapat alokasi subsidi pupuk. Namun, Pupuk Indonesia tetap memproduksi pupuk yang bisa dimanfaatkan petani tembakau dengan harga yang kompetitif, yaitu NPK Petro Ningrat,” kata dia dalam keterangan resminya, Minggu (27/8). Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menetapkan 9 komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Sebelumnya, komoditas subsidi pupuk ditujukan untuk sekitar 72 komoditas termasuk tembakau. Pupuk NPK Petro Ningrat 12-11-20 tersedia dengan kemasan 20 kilogram, lalu memiliki unsur hara yang sesuai dengan kebutuhan tanaman tembakau dan tanaman hortikultura. Pupuk komersil ini mengandung Nitrogen dalam bentuk Nitrat dan rendah chlor. Baca Juga: Memanfaatkan Hidrogen Hijau
Pupuk Indonesia Produksi Pupuk NPK Petro Ningrat untuk Petani Tembakau
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Sebagai perusahaan yang bergerak di bidang produksi pupuk dan kimia, PT Pupuk Indonesia (Persero) menyediakan pupuk non subsidi yang bisa dimanfaatkan oleh petani tembakau. Pupuk tersebut adalah jenis NPK Petro Ningrat yang diproduksi melalui Petrokimia Gresik. Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi menjelaskan, pupuk NPK Petro Ningrat ditujukan untuk tanaman perkebunan, hortikultura, dan umbi, seperti tembakau kentang, cabai, bawang merah, tomat, serta buah-buahan. Apalagi saat ini tanaman tembakau tidak masuk dalam komoditas yang berhak mendapatkan subsidi pupuk dari Pemerintah. “Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 10 Tahun 2022, tanaman tembakau tidak lagi mendapat alokasi subsidi pupuk. Namun, Pupuk Indonesia tetap memproduksi pupuk yang bisa dimanfaatkan petani tembakau dengan harga yang kompetitif, yaitu NPK Petro Ningrat,” kata dia dalam keterangan resminya, Minggu (27/8). Permentan Nomor 10 Tahun 2022 menetapkan 9 komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao. Sebelumnya, komoditas subsidi pupuk ditujukan untuk sekitar 72 komoditas termasuk tembakau. Pupuk NPK Petro Ningrat 12-11-20 tersedia dengan kemasan 20 kilogram, lalu memiliki unsur hara yang sesuai dengan kebutuhan tanaman tembakau dan tanaman hortikultura. Pupuk komersil ini mengandung Nitrogen dalam bentuk Nitrat dan rendah chlor. Baca Juga: Memanfaatkan Hidrogen Hijau