KONTAN.CO.ID - JAKARTA, PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2026 sebesar 9,8 juta ton. Penandatanganan berlangsung Senin (29/12/2025) di Jakarta, sebagai langkah awal distribusi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian dan perikanan yang akan dimulai 1 Januari 2026. Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid, menyatakan kontrak ini memastikan kesiapan perusahaan dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Dukung Kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) Turun, Cadangan Pupuk Masih 1,1 Ton "Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan, dengan syarat mereka terdaftar sebagai penerima," ujar Robby dalam siaran pers, Selasa (30/12/2025). Ia menambahkan, stok pupuk telah tersedia di seluruh Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) sesuai dengan ketentuan safety stock pemerintah. Pihaknya juga telah melakukan pengujian sistem agar penebusan pupuk dapat berjalan lancar sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) pada awal tahun baru. Robby menekankan pentingnya dukungan semua pihak dalam melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi. Pupuk Indonesia berkomitmen menyalurkan pupuk sesuai prinsip 7T: tepat sasaran, jenis, jumlah, harga, waktu, tempat, dan mutu. Sementara itu, Direktur Pupuk Kementan, Jekvy Hendra, mengungkapkan, pagu anggaran pupuk bersubsidi tahun 2026 mencapai Rp46,87 triliun dengan alokasi total 9,8 juta ton. Untuk sektor pertanian dialokasikan 9,55 juta ton, sama seperti tahun 2025, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025. Rinciannya, Urea 4.423.023 ton, NPK 4.471.026 ton, NPK Kakao 81.179 ton, pupuk Organik 558.273 ton, dan ZA 16.449 ton.
Baca Juga: Produksi Pupuk Kaltim Sudah Capai 54,5% dari Target Selain itu, tahun 2026 juga menjadi momen kembalinya pembudidaya ikan dalam skema penerima pupuk bersubsidi setelah empat tahun tidak masuk. Berdasarkan Kepmentan Nomor 1397/Kpts/Hk.130/M/12/2025, alokasi pupuk untuk sektor perikanan mencapai 295.676 ton, terdiri dari Urea 125.397 ton, SP-36 86.445 ton, dan pupuk Organik 83.834 ton. Jekvy menegaskan, pupuk subsidi hanya dapat ditebus oleh penerima yang terdaftar di sistem elektronik resmi: petani melalui e-RDKK Kementan dan pembudidaya ikan melalui e-RPSP KKP.
“Pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00. Terima kasih kepada Pupuk Indonesia atas kesiapan distribusinya,” tutup Jekvy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News