Pupuk Indonesia Siapkan 73.309 Stok Pupuk Subsidi di Sulsel



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 73.309 ton untuk memenuhi kebutuhan petani di Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 31 Agustus 2023. Stok tersebut tersedia di seluruh gudang lini III wilayah Sulsel.

Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi mengatakan, stok itu terdiri dari 45.490 ton pupuk urea dan 27.819 ton pupuk NPK, yang masing-masing setara 331% dan 320% dari ketentuan minimum yang ditetapkan Pemerintah.

"Saat ini, stok di gudang cukup memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani selama satu setengah bulan kedepan baik untuk pupuk urea maupun NPK subsidi,” kata Rahmad dalam keterangan resminya, Sabtu (2/9).


Untuk memastikan stok pupuk tersedia, ia telah melakukan peninjauan tiga gudang pupuk sekaligus di Sulsel pada 1 Sepetember 2023, yaitu gudang distribution centre (DC) II dan unit pengantongan DSP Makassar, dan gudang lini III Parepare\

Baca Juga: Semester I-2023, Pupuk Indonesia Catatkan Volume Penjualan Hingga 6,6 Juta Ton

Sementara dari sisi nasional, Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebesar 952.685 ton yang terdiri dari urea sebesar 545.607 ton dan NPK sebesar 407.258 ton. Jumlah  ini setara 387% dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.   Dari sisi penyaluran, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 4,26 juta ton. Adapun rinciannya sebagai berikut, pupuk subsidi jenis urea telah tersalurkan sebesar 2,51 juta ton dan NPK subsidi sebesar 1,75 juta ton termasuk NPK kakao subsidi. 

Pupuk bersubsidi sendiri disalurkan kepada para petani yang telah terdaftar dalam e-Alokasi atau memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Kriteria petani yang berhak menebus atau mendapat alokasi pupuk bersubsidi, wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal dua hektar.   Selain itu, dalam peraturan ini juga menetapkan 9 komoditas strategis yang berhak menerima subsidi pupuk, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dina Hutauruk