Pupuk Indonesia Siapkan Stok 188.808 Ton Pupuk Bersubsidi untuk Sulawesi Selatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan stok pupuk bersubsidi untuk Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sebanyak 188.808 ton per tanggal 30 Oktober 2023.

Yang terdiri atas 130.250 ton pupuk urea, 56.326 ton pupuk NPK, serta NPK formula khusus kakao sebanyak 2.231 ton.

Stok pupuk bersubsidi tersebut setara dengan 233% dari kebutuhan bulan November yang ditetapkan oleh Pemerintah, yaitu sebesar 81,167 ton. 


Baca Juga: Mentan Amran Sulaiman Diminta Soroti Tren Penurunan Petani Tanam Padi

Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Pupuk Indonesia Wono Budi Tjahyono mengatakan, semua stok tersebut jumlahnya di atas ketentuan yang diatur Pemerintah. 

Di mana, posisi stok pupuk bersubsidi urea di Sulawesi Selatan tersebut setara dengan 333% dari alokasi, dan NPK 280% dari alokasi bulan November. 

“Begitu juga dengan stok pupuk NPK formula khusus kakao mencapai 101 persen. Pupuk-pupuk ini lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan petani selama satu bulan ke depan," ujar Wono, dalam siaran pers, Kamis (2/11). 

Untuk menjamin kelancaran pupuk bersubsidi hingga petani, Pupuk Indonesia memiliki fasilitas distribusi yang baik di Sulawesi Selatan. Fasilitas distribusi ini terdiri dari 24 gudang yang tersebar hampir di semua Kabupaten/Kota, kemudian 54 distributor, dan 1.093 kios.

Seluruh fasilitas distribusi ini dapat dipantau secara digital dan realtime melalui Distribution Planning & Control System (DPCS).

Selain itu, untuk mempermudah koordinasi serta memperkuat pengawasan di lapangan, Pupuk Indonesia juga memiliki 28 petugas lapangan yang tersebar di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.

Baca Juga: Upaya Pupuk Kaltim Kuatkan Ketahanan Pangan Nasional

“Para petugas lapangan ini rutin berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat, serta memastikan pupuk bersubsidi tersalurkan sesuai dengan alokasi pemerintah,” tuturnya. 

Seluruh fasilitas ini, tambah Wono, merupakan komitmen perusahaan dalam memenuhi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023, di mana Pupuk Indonesia beserta anak usahanya wajib menjamin kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan prinsip enam tepat (6T), yaitu tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu, dan tepat mutu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto