KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagai upaya transformasi, PT Pupuk Indonesia (Persero) resmi menetapkan diberlakukannya Sentralisasi Fungsi Holding di lingkungan Pupuk Indonesia Grup pada Jumat (8/1). Dalam acara yang disaksikan oleh Wakil Menteri BUMN I, Pahala Mansury secara virtual, Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman resmi menandatangani Pelaksanaan Sentralisasi Fungsi Holding tersebut. Pahala pun mengatakan bahwa sesuai masterplan dan RJPP 2020-2024 sejak November 2020, PIHC telah memulai upaya transformasi dimana fungsi holding pupuk sebagai
activist holding untuk pelaksanaan sentralisasi beberapa fungsi-fungsi diantaranya IT, SDM, Supply Chain, R&D, Finance, serta Sales & Marketing.
Sentralisasi ini diharapkan bisa mendorong Pupuk Indonesia sebagai perusahaan nasional kelas dunia untuk solusi pertanian dan nutrisi tanaman.
Baca Juga: Pupuk Indonesia siapkan stok jelang memasuki musim tanam “Peran sentralisasi holding menjadi semakin penting. Dimana beberapa peran akan bisa mendorong adanya transformasi perusahaan dalam rangka restrukturisasi subsidi industri pupuk melalui beberapa upaya-upaya efisiensi operasional,” kata Pahala dalam sambutannya dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, hari ini. Kementerian BUMN berharap adanya
activist holding role ini dapat didukung oleh seluruh anak perusahaan di lingkungan Pupuk Indonesia. “Melalui
activist holding role, Pupuk Indonesia akan dapat menjaga kinerja keuangan, produksi, pendapatan, EBITDA, sebagaimana diamanahkan dalam RKAP,” katanya. Kementerian BUMN mendukung berbagai upaya yang dilakukan PIHC dan beberapa inisiatif
corporate action lainnya seperti implementasi agro solution, dan beberapa proyek pembangunan fasilitas produksi yang termasuk proyek strategis diantaranya pabrik amoniak dan urea Pusri-3B, pengembangan pabrik di Bintuni, dan juga pabrik Katalis Merah Putih. Lebih lanjut, Bakir mengungkapkan bahwa penerapan
activist holding role ini adalah salah satu fondasi dari inisiatif strategis masterplan Perusahaan yang telah ditetapkan Kementerian BUMN. Dimana dalam pola tersebut, dilakukan sentralisasi sejumlah fungsi sehingga holding akan mempunyai peran lebih aktif dalam aktivitas operasional Perusahaan. “Tujuan utama sentralisasi adalah mendorong Value Creation serta menyelaraskan aktivitas fungsi-fungsi anggota Pupuk Indonesia Group sehingga sejalan dengan
strategic direction dari Pupuk Indonesia selaku holding,” kata Bakir.
Baca Juga: Stok pupuk subsidi 1,25 juta ton dan non-subsidi 800 ribu ton jelang musim tanam “Dengan demikian, kami bisa lebih baik lagi memberikan produk dan layanan kepada pelanggan,” tambah dia. Adapun fungsi-fungsi yang dilaksanakan secara sentralisasi di holding Pupuk Indonesia antara lain adalah fungsi pemasaran dan penjualan,
supply chain dan
cost management, pengadaan barang dan jasa, keuangan, audit, manajemen risiko dan kepatuhan, serta fungsi manajemen SDM dan juga hukum. “Kami juga melakukan sejumlah terobosan di berbagai bidang. Misalnya, pengembangan program Agro Solution dan Customer Centric Model di bidang pemasaran, penerapan Distribution Planning & Control System untuk kelancaran distribusi. Program Digital Fertilizer untuk optimalisasi kinerja pabrik, menerapkan sistem pengadaan yang terpusat, pembentukan Indonesia Fertilizer Research Institute, dan masih banyak lagi,” pungkas Bakir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari