KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) alias harga gas murah untuk industri tidak akan diberikan kepada industri yang berorientasi ekspor, termasuk PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan keputusan ini diambil dalam rapat terbatas pemerintah. Untuk tahun 2025, pemerintah telah menetapkan HGBT dengan harga maksimal US$ 7 per MMBTU untuk sektor kelistrikan dan US$ 7 per MMBTU untuk bahan baku industri. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi industri yang hasil produksinya ditujukan untuk pasar ekspor. “Contohnya Pupuk Kaltim. Mereka mengelola pupuk, tapi orientasinya ekspor. Nah, itu tidak akan mendapatkan HGBT,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/2).
Pupuk Kaltim dan Industri Orientasi Ekspor Lainnya Tak Kebagian Gas Murah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) alias harga gas murah untuk industri tidak akan diberikan kepada industri yang berorientasi ekspor, termasuk PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan keputusan ini diambil dalam rapat terbatas pemerintah. Untuk tahun 2025, pemerintah telah menetapkan HGBT dengan harga maksimal US$ 7 per MMBTU untuk sektor kelistrikan dan US$ 7 per MMBTU untuk bahan baku industri. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi industri yang hasil produksinya ditujukan untuk pasar ekspor. “Contohnya Pupuk Kaltim. Mereka mengelola pupuk, tapi orientasinya ekspor. Nah, itu tidak akan mendapatkan HGBT,” kata Bahlil dalam Konferensi Pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (3/2).