Pupuk Subsidi Difokuskan pada Komoditas Pangan Pokok dan Berdampak Pada Inflasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membatasi distribusi pupuk bersubsidi. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta mengatakan tata kelola pupuk subsidi saat ini diataur melalui Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi sektor pertanian.

Hatta menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi saat ini lebih difokuskan kepada komoditas pangan pokok dan komoditas yang berdampak terhadap inflasi.

Adapun kriteria penerima pupuk subsidi adalah petani yang melakukan usaha di bidang tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura ( cabai, bawang merah, bawang putih), perkebunan ( tebu rakyat, kopi, kakao) dengan luas lahan maksimal 2 ha.


“Selain itu, petani harus tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN),” terang Hatta pada Kontan.co.id, Senin (1/8).

Baca Juga: Harga Mahal, Petani Mengeluhkan Pembatasan Distribusi Pupuk Bersubsidi

Lebih dari itu dia menerangkan pembatasan subsidi pupuk saat ini dikarenakan isu global yang menyebabkan kenaikan harga pupuk.

Kondisi ini juga yang menyebabkan Anggaran Pemerintah dan Belanja Negara (APBN) kita tidak dapat memberikan subsidi pupuk dengan jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya.

Sementara kata dia produktifitas pangan, efisiensi dan kualitas kinerja pertanian nasional harus tetap naik. “Maka, pemenuhan kebutuhan lain yang tidak dapat dianggarkan melalui APBN pemanfaatan KUR sektor pertanian dapat dijadikan alternatif,” kata Hatta.

Baca Juga: Pengusaha Batubara Keberatan Sektor Non-Kelistrikan Masuk Skema BLU Batubara

Menurutnya dengan KUR ini, petani dapat digunakan membeli pupuk non subsidi atau sarana prasarana pertanian lainnya.

“Dengan bunga yang sangat rendah dan kemudahan akses untuk petani memperolehnya diharapkan dapat terus meningkatkan produktivitas pertanian,” tutur Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli