KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membatasi distribusi pupuk bersubsidi. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta mengatakan tata kelola pupuk subsidi saat ini diataur melalui Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi sektor pertanian. Hatta menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi saat ini lebih difokuskan kepada komoditas pangan pokok dan komoditas yang berdampak terhadap inflasi. Adapun kriteria penerima pupuk subsidi adalah petani yang melakukan usaha di bidang tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura ( cabai, bawang merah, bawang putih), perkebunan ( tebu rakyat, kopi, kakao) dengan luas lahan maksimal 2 ha.
Pupuk Subsidi Difokuskan pada Komoditas Pangan Pokok dan Berdampak Pada Inflasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi membatasi distribusi pupuk bersubsidi. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Hatta mengatakan tata kelola pupuk subsidi saat ini diataur melalui Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi sektor pertanian. Hatta menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi saat ini lebih difokuskan kepada komoditas pangan pokok dan komoditas yang berdampak terhadap inflasi. Adapun kriteria penerima pupuk subsidi adalah petani yang melakukan usaha di bidang tanaman pangan (padi, jagung, kedelai), hortikultura ( cabai, bawang merah, bawang putih), perkebunan ( tebu rakyat, kopi, kakao) dengan luas lahan maksimal 2 ha.