JAKARTA. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) digugat oleh subkontraktornya, PT Pura Barutama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PNRI dituding telah merugikan penggugat sebesar Rp 371,57 miliar. Perkara ini sudah didaftarkan sejak 9 Desember 2014 dengan nomor 582/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. Pura Barutama dalam sidang yang berlangsung Selasa (17/2), menyatakan, kerugian tersebut berasal dari pembayaran yang belum dilunasi oleh PNRI dalam proyek e-KTP. Kuasa hukum Pura Barutama, Dita Oktaviani menyebut, kesepakatan antara dua perusahaan itu tertuang dalam perjanjian minutes of meeting tertanggal 21 Agustus 2011. Kesepakatan ini dibuat antara PNRI, sebagai tergugat I, dengan penggugat secara lisan melalui Dirut PNRI Djakfarufin Junus (tergugat II), tim marketing Satrio S. Wirjawan (tergugat III), Isnu E. Wijaya (tergugat IV), dan Yuniarto (tergugat V). "Setelah perjanjian tahun 2011, ternyata klausul itu tidak dimasukkan di dalam perjanjian tertulis," ungkap Dita, Selasa (17/2).
Pura Barutama gugat Percetakan Negara
JAKARTA. Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) digugat oleh subkontraktornya, PT Pura Barutama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. PNRI dituding telah merugikan penggugat sebesar Rp 371,57 miliar. Perkara ini sudah didaftarkan sejak 9 Desember 2014 dengan nomor 582/PDT.G/2014/PN.JKT.PST. Pura Barutama dalam sidang yang berlangsung Selasa (17/2), menyatakan, kerugian tersebut berasal dari pembayaran yang belum dilunasi oleh PNRI dalam proyek e-KTP. Kuasa hukum Pura Barutama, Dita Oktaviani menyebut, kesepakatan antara dua perusahaan itu tertuang dalam perjanjian minutes of meeting tertanggal 21 Agustus 2011. Kesepakatan ini dibuat antara PNRI, sebagai tergugat I, dengan penggugat secara lisan melalui Dirut PNRI Djakfarufin Junus (tergugat II), tim marketing Satrio S. Wirjawan (tergugat III), Isnu E. Wijaya (tergugat IV), dan Yuniarto (tergugat V). "Setelah perjanjian tahun 2011, ternyata klausul itu tidak dimasukkan di dalam perjanjian tertulis," ungkap Dita, Selasa (17/2).