KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menelusuri praktik “pecah usaha” yang dilakukan oleh sebagian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap bisa menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Langkah ini diambil setelah isu tersebut kembali ramai dibicarakan publik dalam sepekan terakhir. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan praktik pemecahan usaha marak dilakukan oleh pelaku UMKM yang omzetnya telah melampaui batas Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan cara itu, pelaku usaha bisa tetap menggunakan skema PPh final yang sebenarnya ditujukan untuk usaha berskala kecil. “Nanti coba kita lihat, saya dengar juga katanya ada yang Rp 4,8 miliar. Kalau sudah sampai situ, dia pecah segala macam,” ujar Purbaya dalam sambungan virtual zoom saat Media Gathering APBN 2026, Bogor, Jumat (10/10/2025).
Purbaya Akan Telusuri Praktik Pecah Usaha di Kalangan UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menelusuri praktik “pecah usaha” yang dilakukan oleh sebagian pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tetap bisa menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%. Langkah ini diambil setelah isu tersebut kembali ramai dibicarakan publik dalam sepekan terakhir. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan praktik pemecahan usaha marak dilakukan oleh pelaku UMKM yang omzetnya telah melampaui batas Rp 4,8 miliar per tahun. Dengan cara itu, pelaku usaha bisa tetap menggunakan skema PPh final yang sebenarnya ditujukan untuk usaha berskala kecil. “Nanti coba kita lihat, saya dengar juga katanya ada yang Rp 4,8 miliar. Kalau sudah sampai situ, dia pecah segala macam,” ujar Purbaya dalam sambungan virtual zoom saat Media Gathering APBN 2026, Bogor, Jumat (10/10/2025).