KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui masih ada kemungkinan aset wajib pajak lolos atau belum terungkap sepenuhnya dalam pelaksanaan program
tax amnesty. Namun, ia menegaskan pemerintah tidak akan kembali mengejar peserta
tax amnesty yang telah menyelesaikan kewajibannya sesuai aturan. Purbaya mengatakan risiko adanya aset yang belum terlaporkan merupakan konsekuensi yang harus diterima pemerintah dalam pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak.
Menurutnya, proses pemeriksaan semestinya dilakukan secara menyeluruh ketika program berlangsung.
Baca Juga: Purbaya Beri Tenggat 6 Bulan untuk Dana WNI di Luar Negeri Masuk ke Indonesia "Kalau misalnya saya rugi, ada sebagian yang ikut
tax amnesty, tapi mungkin ada kelewat beberapa aset, yaitu risiko pemerintah ketika melakukan
tax amnesty itu," ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta, Senin (11/5/2026). Ia menambahkan, apabila terdapat kekurangan dalam pengungkapan aset saat program berjalan, hal itu seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi otoritas pajak pada tahap pelaksanaan dan pemeriksaan. "Harusnya pada waktu eksekusi diperiksa semuanya. Jadi itu risiko yang harus ditanggung pemerintah, kita enggak akan kejar lagi," katanya. Purbaya menegaskan pemerintah kini lebih fokus mengejar peserta
Tax Amnesty Jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum melaporkan hartanya dengan benar. Sementara itu, peserta
tax amnesty yang sudah memenuhi kewajibannya dipastikan tidak akan kembali diusut. Meski demikian, pemerintah tetap akan menindak wajib pajak yang belum memenuhi komitmen yang pernah disampaikan dalam program
tax amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Baca Juga: Purbaya Tegaskan Tak Akan Gelar Lagi Program Tax Amnesty "Kecuali ada komitmen atau janji-janji yang akan dipenuhi, yang belum dijalankan kita akan kejar. Tapi enggak akan diubek-ubek seperti yang ditakutkan banyak orang. Jadi kita tidak akan berburu di kebun binatang," imbuh Purbaya.
Berdasarkan data yang terima KONTAN, terdapat dua kelompok besar yang menjadi sasaran pengawasan. Pertama, sebanyak 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal merealisasikan komitmen repatriasi harta dari luar negeri, dengan nilai harta yang diindikasikan mencapai Rp 23 triliun. Kedua, sebanyak 35.644 wajib pajak yang terindikasi masih kurang mengungkapkan hartanya, dengan nilai indikasi jauh lebih besar, yakni Rp 383 triliun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News