Purbaya Ancam Blacklist Alumni LPDP yang Picu Polemik, Dana Beasiswa Diminta Kembali



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons polemik di media sosial terkait pernyataan seorang alumni penerima beasiswa LPDP yang mengaku bangga anaknya menjadi warga negara asing (WNA) mendapat respons tegas dari pemerintah dan pengelola beasiswa.

Ia menegaskan pemerintah akan menegakkan aturan yang berlaku di LPDP, dengan mem-blacklist yang bersangkutan dan meminta pengembalian dana beasiswa.

“Hal itu yang kami sesalkan. Kami akan menegakkan aturan yang ada di LPDP, sehingga yang bersangkutan menyelesaikan tanggung jawab ke LPDP,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN Kita Edisi Februari 2026, Senin (23/2/2026).


Baca Juga: Kemenkeu Tegaskan Kesepakatan Pajak Digital dengan AS Tak Ganggu Pungutan PPN PMSE

Ia mengungkapkan telah berbicara dengan Direktur Utama LPDP serta pihak terkait. Menurutnya, pihak yang bersangkutan disebut telah menyatakan kesediaan untuk mengembalikan dana beasiswa.

“Kalau uang saya taruh di bank ada bunga juga kan. Jadi termasuk bunganya,” katanya.

Purbaya menegaskan, dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian pembiayaan negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia Indonesia. Karena itu, ia meminta para penerima beasiswa tidak menghina negara.

“Kalau tidak patriotis tidak apa-apa, tapi jangan menghina negara. Itu uang dari pajak untuk memastikan SDM kita tumbuh. Kalau dipakai untuk menghina negara, kita minta uangnya dengan bunganya,” tegasnya.

Terkait sanksi blacklist, Purbaya menyebut pihak yang melanggar tidak akan dapat bekerja atau berhubungan dengan instansi pemerintah.

Blacklist artinya nanti dia tidak bisa kerja lagi berhubungan dengan pemerintah selama saya di sini,” ujarnya.

Baca Juga: Targetkan Belanja Kuartal I-2026 Rp 809 Triliun, Purbaya Optimistis Ekonomi Tumbuh 6%

Ia juga memastikan penegakan sanksi akan dilakukan secara serius sebagai peringatan bagi penerima beasiswa lainnya.

Pemerintah memastikan dana pendidikan yang bersumber dari APBN harus digunakan secara bertanggung jawab dan selaras dengan semangat pengabdian kepada bangsa.

Isu ini kembali mengingatkan bahwa beasiswa negara bukan sekadar fasilitas pendidikan, melainkan amanah publik yang mengandung kewajiban moral dan hukum untuk berkontribusi bagi Tanah Air.

Sementara itu LPDP menegaskan akan terus menjaga integritas institusi serta memastikan manfaat beasiswa sebesar-besarnya bagi Indonesia.

LPDP menyampaikan penyesalan atas polemik yang dipicu oleh salah satu alumninya berinisial DS. Dalam keterangan resmi, LPDP menilai tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang selama ini ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan ART RI–AS Tak Ganggu Kedaulatan Data Pribadi Warga Negara

“LPDP menyayangkan terjadinya polemik di media sosial yang dipicu oleh tindakan salah satu alumni. Tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan LPDP kepada seluruh penerima beasiswa,” demikian pernyataan LPDP.

LPDP menjelaskan, sesuai ketentuan, seluruh awardee dan alumni memiliki kewajiban melaksanakan masa pengabdian di Indonesia selama dua kali masa studi ditambah satu tahun. Dalam kasus DS yang menempuh studi selama dua tahun, kewajiban kontribusinya adalah lima tahun.

DS dinyatakan lulus program magister pada 31 Agustus 2017 dan telah menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan. Dengan demikian, LPDP menegaskan tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan yang bersangkutan.

Meski begitu, LPDP tetap akan melakukan komunikasi untuk mengimbau agar DS lebih bijak menggunakan media sosial, memperhatikan sensitivitas publik, serta memahami kembali bahwa penerima beasiswa LPDP memiliki kewajiban kebangsaan untuk mengabdi kepada negeri.

Berbeda dengan DS, suaminya berinisial AP yang juga merupakan alumnus LPDP diduga belum menyelesaikan kewajiban masa kontribusinya setelah menamatkan studi.

LPDP menyatakan tengah melakukan pendalaman internal atas dugaan tersebut. AP akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. Jika terbukti belum memenuhi kewajiban berkontribusi di Indonesia, LPDP akan melakukan penindakan dan pengenaan sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa.

“LPDP berkomitmen menegakkan aturan secara adil, konsisten, dan bertanggung jawab kepada seluruh awardee dan alumni,” tegas lembaga tersebut.

Selanjutnya: Jadwal Adzan Maghrib Palembang Senin (23/2): Pastikan Buka Puasa Tepat Waktu

Menarik Dibaca: 6 Promo Ramadhan Es Teler 77: Jangan Lewatkan Beli 1 Gratis 1 hingga Diskon 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News