KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah tengah memperketat pengelolaan restitusi pajak menyusul dugaan adanya potensi kebocoran dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh yang mencakup periode 2020 hingga 2025. Purbaya menjelaskan, di tengah kondisi ekonomi yang membaik, pertumbuhan penerimaan pajak saat ini menunjukkan kinerja yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Meski belum sepenuhnya ideal, capaiann tersebut dinilai menjadi modal positif bagi penguatan fiskal ke depan.
Baca Juga: Pemerintah Siap Subsidi Rp 2,6 T, Demi Jaga Tiket Pesawat Tak Naik Lebih dari 13% Namun demikian, perhatian pemerintah kini tertuju pada sisi restitusi pajak. Ia menyebutkan, nilai restitusi pada tahun lalu tergolong sangat besar, mencapai sekitar Rp 360 triliun. Sayangnya, laporan yang diterima belum memberikan gambaran rinci mengenai pergerakan restitusi dari bulan ke bulan. “Sekarang mulai dimonitor. Saya curiga di sana, ada sedikit kebocoran. Jadi kami sekarang sedang audit restitusi Sumber Daya Alam (SDA) dan lain-lain dari tahun 2020 sampai tahun 2025 kemarin," kata Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2026). Untuk itu, Kementerian Keuangan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan audit eksternal, khususnya untuk periode 2020–2025. Purbaya menegaskan, kebijakan ini bukan berarti menghentikan restitusi, melainkan memastikan hanya pihak yang berhak yang menerima pengembalian pajak tersebut. Ia mencontohkan adanya anomali dalam sektor tertentu, seperti industri batu bara, di mana pemerintah justru harus menanggung beban besar dari skema restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurutnya, praktik yang tidak sesuai aturan akan ditindak tegas. Pemerintah bahkan tidak segan membawa kasus pelanggaran, baik yang melibatkan pihak eksternal maupun internal, ke ranah hukum.
Baca Juga: Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Lakukan Penyesuaian Fuel Surcharge Hingga 38% "Kami pelajarin restitusi itu, kalau yang main-main nanti kami kurangin. Kami auditkan. Kami masukin penjara. Baik eksternal maupun internal," katanya. Terkait progres audit, Purbaya memperkirakan proses tersebut dapat rampung dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Dengan demikian, hasil awal audit diharapkan sudah bisa dilaporkan pada kuartal II-2026. "Saya minta BPKP. Jadinya sebulan dua bulan. Tapi mereka bilang sedang berjalan. Saya akan cek lagi," ujar Purbaya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News