KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk bantuan korban bencana Sumatera. Saat ini, pemerintah tengah membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan PPN DTP guna mendukung pemberian sumbangan bencana di wilayah Sumatera pada tahun 2026. Baca Juga: MBG Capai 58 Juta Penerima dalam Setahun, Prabowo: Negara Mana yang Bisa Begitu?
Purbaya Bakal Bebaskan Pungutan PPN Untuk Bantuan Bencana Sumatera pada Tahun 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk bantuan korban bencana Sumatera. Saat ini, pemerintah tengah membahas Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait kebijakan PPN DTP guna mendukung pemberian sumbangan bencana di wilayah Sumatera pada tahun 2026. Baca Juga: MBG Capai 58 Juta Penerima dalam Setahun, Prabowo: Negara Mana yang Bisa Begitu?
TAG: