Purbaya Belum Berencana Pungut Cukai MBDK pada Tahun 2027



KONTAN.CO.ID-TANGERANG. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan belum akan diterapkan pada tahun 2027.

Bahkan, Purbaya mengakui bahwa kebijakan tersebut belum diperhitungkan dalam penyusunan target pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Meski begitu, Purbaya mengatakan bahwa kebijakan tersebut masih terus dibahas dan dimatangkan bersama pemerintah terkait.


Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Dua Penyelundupan Emas Senilai Rp 63 Miliar

"Masih sedang dibahas. Tidak (masuk perhitungan RAPBN 2027," kata Purbaya kepada awak media di Bea Cukai Soekarno Hatta, Kamis (13/4).

Sebelumnya, Purbaya juga membatalkan rencana pungutan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026.

Purbaya mengatakan pungutan cukai MBDK akan diberlakukan pemerintah ketika pertumbuhan ekonomi di atas 6%.

"Memang kami belum menjalankan. Kami akan menjalankan mulai memikirkannya ketika ekonomi sudah dalam keadaan lebih baik dari sekarang. Saya pikir kalau ekonominya sudah tumbuh 6% lebih kami akan datang lagi ke sini untuk mendiskusikan cukai seperti apa yang pantas diterapkan," ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (8/12/2025).

Purbaya menambahkan kondisi perekonomian di dalam negeri khususnya masyarakat saat ini, belum cukup kuat untuk diterapkan kebijakan cukai MBDK.

Pemerintah sempat mencatatkan target penerimaan cukai MBDK sebesar Rp 7 triliun dalam APBN 2026. 

Sayangnya, wacana cukai MBDK yang sudah mencuat sejak tahun 2016 ini masih belum kunjung diterapkan oleh Kemenkeu. 

Baca Juga: Prabowo Resmi Luncurkan Motor Listrik Nasional Molinas di Cikarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News