Purbaya Beri Imbal Jasa bagi PT Jalin Sebagai Penyelengga SPP-TDLN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memberikan imbal jasa kepada Penyelenggara Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang bertugas memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui SPP-TDLN.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pemberian imbal jasa merupakan bentuk kompensasi atas pelaksanaan tugas pemungutan PPN. 


Baca Juga: DPR Minta Stabilitas Rupiah Tetap Terjaga di Tengah Transisi Kepemimpinan BI

Besarannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan kinerja penyelenggaraan sistem serta jumlah PPN yang berhasil disetorkan ke kas negara.

"Pemberian imbal jasa tersebut dilakukan dengan memperhitungkan penyetoran pajak pertambahan nilai ke kas negara,"demikian bunyi Pasal 19 ayat (3) PMK Nomor 49 Tahun 2026, dikutip Senin (26/7).

Adapun yang dimaksud penyelenggara SPP-TDLN adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.

Dalam hal ini, PT Jalin Pembayaran Nusantara ditunjuk sebagai penyelenggara sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025.

Pendanaan imbal jasa itu dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Keuangan menunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (PPA BUN), sedangkan pejabat pimpinan unit di lingkungan DJP bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).

Sebelum pembayaran dilakukan, KPA BUN bersama Penyelenggara SPP-TDLN wajib melakukan rekonsiliasi paling lambat lima hari kerja pada bulan berikutnya. 

Hasil pencocokan data tersebut dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar penetapan nilai imbal jasa melalui surat keputusan KPA BUN.

Baca Juga: Belanja Digital Makin Mudah Dipajaki, Bank Resmi Dilibatkan Pungut PPN

Apabila dalam proses tersebut ditemukan kelebihan maupun kekurangan pembayaran, selisihnya akan diperhitungkan pada pembayaran imbal jasa periode selanjutnya.

Setelah rekonsiliasi selesai, Penyelenggara SPP-TDLN harus mengajukan tagihan paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya. 

Dokumen yang wajib dilampirkan meliputi kuitansi, berita acara rekonsiliasi, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, serta faktur pajak.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) melakukan pemeriksaan administratif sekaligus memastikan ketersediaan anggaran sebelum dana dicairkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

PMK tersebut juga menegaskan bahwa pembayaran imbal jasa kepada Penyelenggara SPP-TDLN merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). 

Sementara itu, penyerahan jasa oleh penyelenggara kepada pemerintah tetap dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News