KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah bersama DPR sepakat menunda pemberlakuan penuh ketentuan mandatory spending dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pemerintah bersama DPR sepakat menunda pemberlakuan penuh ketentuan mandatory spending dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dengan demikian, batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD belum wajib diterapkan pada 2027. Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, terutama menyusul kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meningkatkan kebutuhan belanja pegawai di banyak pemerintah daerah.
Purbaya Beri Perpanjangan, Belanja Pegawai Daerah Belum Wajib 30% pada 2027
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah bersama DPR sepakat menunda pemberlakuan penuh ketentuan mandatory spending dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pemerintah bersama DPR sepakat menunda pemberlakuan penuh ketentuan mandatory spending dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dengan demikian, batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% dari APBD belum wajib diterapkan pada 2027. Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan kondisi fiskal daerah, terutama menyusul kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang meningkatkan kebutuhan belanja pegawai di banyak pemerintah daerah.
TAG: