KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu sekitar enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang masih menyimpan dana di luar negeri untuk segera membawa masuk dan melaporkannya ke dalam negeri. Pemerintah, kata dia, tetap akan menjalankan prosedur perpajakan secara normal dan memperketat pengawasan setelah masa transisi berakhir. Ia menjelaskan, pemerintah memberikan kesempatan hingga akhir tahun atau sekitar enam bulan ke depan agar pemilik dana di luar negeri segera melakukan repatriasi aset.
Purbaya Beri Tenggat 6 Bulan untuk Dana WNI di Luar Negeri Masuk ke Indonesia
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu sekitar enam bulan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang masih menyimpan dana di luar negeri untuk segera membawa masuk dan melaporkannya ke dalam negeri. Pemerintah, kata dia, tetap akan menjalankan prosedur perpajakan secara normal dan memperketat pengawasan setelah masa transisi berakhir. Ia menjelaskan, pemerintah memberikan kesempatan hingga akhir tahun atau sekitar enam bulan ke depan agar pemilik dana di luar negeri segera melakukan repatriasi aset.