KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat penindakan terhadap pegawai bermasalah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat integritas dan pengawasan internal aparatur pajak. Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia Raden Agus Suparman menilai, terungkapnya sejumlah kasus dugaan suap dan korupsi yang melibatkan pegawai maupun pejabat pajak tidak serta-merta menunjukkan bahwa sistem pengawasan di DJP berjalan lemah. Sebaliknya, menurut Raden, munculnya kasus-kasus tersebut dapat menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran semakin terbuka.
Menurutnya, pengawasan di lingkungan DJP selama ini telah dilakukan secara berlapis, baik melalui audit maupun pengawasan terhadap perilaku pegawai. "Kalau menurut saya pengawasan di Ditjen Pajak sudah maksimal. Audit dilakukan setiap tahun oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Itjen Kementerian Keuangan sesekali," kata Raden kepada KONTAN, dikutip Minggu (6/9/2026).
Baca Juga: Pengamat: Bersih-bersih Tak Cukup Hindari Korupsi Pajak,Purbaya Perlu Benahi Regulasi Ia menjelaskan, audit yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan lebih banyak berkaitan dengan kinerja serta perbaikan prosedur di lingkungan DJP. Berbagai rekomendasi perbaikan dari Itjen, menurutnya, juga telah berulang kali disampaikan kepada DJP. Sementara dari sisi pengawasan perilaku pegawai, DJP memiliki unit khusus yang bertugas mengawasi kepatuhan dan disiplin pegawai. Bahkan, menurut Raden, terdapat dua unit yang menjalankan fungsi pengawasan tersebut. Keduanya yakni Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) di bawah Itjen Kementerian Keuangan serta unit kepatuhan internal di Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP. "Keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu pengawasan prosedural, tata tertib, dan disiplin pegawai. Dan kalau ada pelanggaran, hukuman disiplin akan dijatuhkan mulai sanksi peringatan sampai pemecatan tidak dengan hormat," jelasnya. Raden menambahkan, setiap pegawai Kementerian Keuangan yang dikenai sanksi pemecatan, menurut dia, telah melalui tahapan investigasi oleh petugas IBI.
Purbaya Dorong Penindakan Lebih Tegas
Menurut Raden, pengawasan terhadap pegawai DJP memang memiliki tantangan besar. Hal tersebut tidak terlepas dari tugas DJP yang mengadministrasikan penerimaan negara hingga ribuan triliun rupiah serta tingginya intensitas interaksi antara pegawai pajak dan wajib pajak. "Karena Ditjen Pajak mengadministrasikan penerimaan negara ribuan triliun, maka pengawasan perilaku berupa kerja sama antara petugas dan wajib pajak memang memiliki tantangan luar biasa," ujarnya. Di tengah tantangan tersebut, Raden menilai langkah Purbaya yang mendorong pembersihan terhadap pegawai bermasalah merupakan kebijakan yang tepat.
Baca Juga: CELIOS Hitung Kerugian Sosial Keracunan MBG Bisa Capai Rp40 Miliar Menurutnya, kebijakan tersebut membuat fungsi pengawasan internal menjadi semakin penting sekaligus mendorong aparat untuk lebih aktif mendeteksi dan menindak pelanggaran. Apalagi, Raden menyebut mendapatkan informasi bahwa kinerja IBI saat ini semakin dimaksimalkan. Hal tersebut, menurut dia, terlihat dari sejumlah tindakan disiplin terhadap pegawai yang kemudian diumumkan secara terbuka oleh Menteri Keuangan Purbaya. "Saya mendapat informasi bahwa pegawai IBI sekarang benar-benar dalam kondisi kinerja maksimal. Hasilnya tidak jarang diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya berupa pemecatan pegawai," ujarnya. Menurut Raden, langkah tersebut justru menunjukkan bahwa pemerintah tidak menutup-nutupi persoalan integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebaliknya, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan. "Menurut saya apa yang sudah dilakukan oleh Menteri Keuangan Purbaya memang sudah benar. Artinya, kalau memang ada pelanggaran sebaiknya berikan sanksi yang seharusnya," tegas Raden. Ia menilai keterbukaan dalam menangani pelanggaran penting untuk menjaga kredibilitas institusi. Pemerintah, kata dia, tidak seharusnya menutupi persoalan hanya demi mempertahankan citra bahwa seluruh proses birokrasi telah berjalan sesuai prosedur. "Bukan menutupi seolah-olah birokrasi bekerja sudah sesuai prosedural," ujarnya. Raden juga melihat adanya perbedaan pendekatan antara kepemimpinan Purbaya dengan periode sebelumnya. Menurut dia, saat ini terdapat keberanian yang lebih besar untuk mengungkap dan menindak pegawai yang bermasalah. "Di era menteri keuangan sebelumnya memang tidak ada 'politik bersih-bersih' yang dilakukan seperti Menteri Keuangan Purbaya. Jadi prinsipnya kalau dulu 'jangan gaduh' sehingga banyak yang tidak terdeteksi dan jarang diungkap," pungkasnya. Dengan pendekatan tersebut, Raden menilai munculnya kasus-kasus yang melibatkan pegawai pajak maupun Bea Cukai tidak semata-mata harus dipandang sebagai kegagalan pengawasan.
Baca Juga: 2025-2026, Kasus Korupsi Pajak Terungkap di Tengah Reformasi Pajak Ala Purbaya-Bimo Pengungkapan kasus dan pemberian sanksi justru, menurutnya, dapat menjadi bagian dari proses membersihkan birokrasi sekaligus memperkuat sistem pengawasan. Dengan demikian, menurut Raden, agenda bersih-bersih yang didorong Purbaya dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan disiplin pegawai, sekaligus memastikan kewenangan besar yang dimiliki aparat pajak digunakan untuk kepentingan penerimaan negara dan pelayanan kepada wajib pajak.
Sejumlah Kasus Korupsi Pegawai Pajak Terungkap
Untuk diketahui, sepanjang 2025-2026, di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terungkap dan menyeret pegawai pajak sebagai tersangka. Terbaru, Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai DJP berinisial BP dan SR sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait transfer pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL). Perkiraan sementara menunjukkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp2 triliun. Selain kasus tersebut, masih terdapat sejumlah kasus lain yang melibatkan dugaan korupsi maupun penyelewengan oleh pegawai pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News