KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah terus mematangkan implementasi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE) SDA, termasuk memperluas daftar negara yang mendapatkan pengecualian dari ketentuan kebijakan tersebut. Seperti yang diketahui, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 kebijakan DHE SDA telah berlaku 1 Juni 2026. Melalui beleid tersebut, pemerintah memberikan pengecualian bagi negara mitra dagang yang telah memiliki perjanjian bilateral atau kesepahaman dengan Indonesia, termasuk pengecualian penempatan retensi DHE SDA melalui bank Himbara.
Baca Juga: Hotman Paris Mundur dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Fokus Jalani Pengobatan Oleh karena itu, sejumlah pimpinan K/L, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, hingga Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti melakukan rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (23/7). Purbaya mengungkapkan, rapat tersebut guna membahas pengecualian negara serta aturan teknis lainnya, termasuk bank-bank yang dapat digunakan untuk menampung DHE SDA. "DHE itu kan sudah lama tu aturannya. Kita rapat memastikan negara mana saja yang dikecualikan. Terus bank mana saja yang bisa menampung DHE. Terus company-nya yang mana saja nanti dicari, teknisnya seperti apa," ujar Purbaya kepada awak media di Kantor Kemenko Perekonomian. Purbaya mengindikasikan jumlah negara yang memperoleh pengecualian akan bertambah selain Amerika Serikat (AS). Namun, ia belum bersedia mengungkapkan negara-negara tersebut karena akan diumumkan oleh Menko Perekonomian. Menurut Purbaya, implementasi kebijakan DHE yang telah berjalan sejak Juni 2026 diperkirakan mulai memberikan dampak terhadap aliran devisa ke dalam negeri dalam beberapa bulan ke depan. Kondisi tersebut diyakini dapat memperkuat nilai tukar rupiah. "Jadi sudah efektif uangnya akan masuk ke sini. Jadi seharusnya sih rupiah akan semakin menguat," katanya. Sekedar mengingat, lewat aturan anyar tersebut, eksportir SDA wajib merepatriasi 100% DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia. Pemerintah juga mewajibkan penempatan dana ekspor itu pada rekening khusus di dalam negeri. Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan retensi minimal DHE sektor migas sebesar 30% selama paling sedikit tiga bulan. Adapun untuk sektor nonmigas, retensi ditetapkan 100% dengan jangka waktu minimal 12 bulan. A Penempatan retensi DHE SDA tersebut wajib dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Namun, ada pengecualian bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia.
Untuk kelompok ini, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30% selama minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara. Selain itu, pemerintah menurunkan batas konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100%, kini maksimal konversi ditetapkan sebesar 50%.
Baca Juga: Pemerintah Bangun Gedung Baru di Kompleks Istana, Mensesneg Beberkan Alasannya Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News